Rawan Diserobot, 26.000 Bidang Tanah di Sulsel Belum Bersertifkat
Sementara Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyebut pihaknya mencatat sekitar 29.000 bidang tanah dengan berbagai persoalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) adanya aset 26.000 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (29/4).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto mengaku menemukan adanya 26.000 bidang tanah yang belum bersertifikat. Ia mengingatkan ketiadaan sertifikat merupakan awal lenyapnya aset milik pemerintah.
"Kenapa kami selama enam tahun terus mendorong dan tidak bosan-bosannya, itu awal dari hilangnya tanah itu dari negara. Jadi bahasanya bukan menyelamatkan, tapi mengamankan aset tanah pemerintah daerah," kata Edi.
Edi menjelaskan, program sertifikasi massal merupakan kolaborasi tiga pihak, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah. Bagi BPN, ini menjadi bagian dari Reforma Agraria.
"Bagi KPK, ini adalah upaya pencegahan korupsi. Adapun pemerintah daerah akan memperoleh keuntungan langsung, mulai dari pengamanan aset hingga potensi pendapatan dari pemanfaatan dan retribusi tanah yang telah jelas statusnya," ucapnya
29.000 Bidang Tanah Bermasalah
Sementara Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyebut pihaknya mencatat sekitar 29.000 bidang tanah dengan berbagai persoalan, termasuk tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak terpakai dan tanah perorangan.
Ia mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera menyusun rekomendasi kepemilikan aset agar bisa ditindaklanjuti penerbitan sertifikatnya oleh Kementerian ATR.
"Ini juga terkait 70 persen potensi pendapatan daerah yang bisa menjadi objek pendapatan tambahan, termasuk di daerah-daerah strategis. Harus ada agresivitas dari pada daerah. Kalau tidak agresif, tidak mungkin teman-teman BPN dapat data," ujar Andi Sudirman.
Sengketa dengan Pihak Ketiga
Ia mengakui sejumlah kendala seperti sengketa dengan pihak ketiga, aset dalam status gugatan, dan dokumen yang belum lengkap akibat pengalihan kewenangan. Namun dengan pendampingan KPK dan ATR/BPN, ia optimistis target sertifikasi dapat tercapai.
Staf Ahli Menteri ATR/BPN Andi Tenri Abeng menambahkan, Sulsel dipilih sebagai proyek percontohan karena komitmen kepala daerahnya dalam menangani persoalan pertanahan. “Kami sangat senang dan berharap kegiatan ini bisa diimplementasikan sampai ke daerah,” pungkasnya.