Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti masih banyaknya aset daerah di berbagai wilayah Indonesia yang belum tersertifikasi. Kondisi ini berpotensi besar menimbulkan persoalan hukum serius, termasuk kasus dobel klaim kepemilikan yang merugikan negara.
Menurut Nusron, permasalahan utama seringkali muncul pada Barang Milik Daerah (BMD) yang belum memiliki sertifikat resmi. Akibatnya, pengelolaan aset menjadi tidak tertata baik dan kerap menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan ini disampaikan Nusron setelah acara penyerahan ribuan sertifikat aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat. Ia menekankan urgensi sertifikasi untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan.
Advertisement
Advertisement
Persoalan aset daerah dobel klaim bukan hanya sekadar masalah administrasi, melainkan juga menyangkut potensi kerugian negara dan konflik kepemilikan. Nusron Wahid menjelaskan bahwa banyak aset yang belum disertifikatkan akhirnya diduduki oleh masyarakat.
Selain itu, fenomena dobel klaim sering terjadi karena tidak adanya bukti kepemilikan yang kuat. Lahan yang sama bisa diklaim oleh berbagai pihak, menciptakan kebingungan dan sengketa hukum yang berkepanjangan.
Dalam beberapa kasus, klaim kepemilikan aset saling tumpang tindih antara pemerintah daerah dengan pihak lain. Nusron menyebutkan bahwa klaim bisa datang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah pusat, bahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Advertisement
Situasi ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan aset negara dan daerah. Diperlukan koordinasi yang kuat antarlembaga untuk menyelesaikan masalah dobel klaim dan memastikan kepastian hukum.
Advertisement
Sebagai bagian dari upaya penertiban aset, Kementerian ATR/BPN secara aktif melakukan percepatan sertifikasi di berbagai daerah. Salah satu contoh nyata adalah penyerahan sertifikat aset kepada Pemprov DKI Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 3.922 sertifikat aset milik Pemprov DKI. Total nilai aset yang disertifikatkan ini mencapai sekitar Rp102 triliun, sebuah angka yang signifikan.
Ribuan bidang tanah yang telah disertifikatkan tersebut kini telah dinyatakan clean and clear. Ini berarti aset-aset tersebut resmi tercatat sebagai milik sah Pemprov DKI Jakarta, menghilangkan potensi sengketa di masa depan.
Advertisement
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk segera menertibkan aset mereka. Sertifikasi aset adalah kunci untuk mencegah dobel klaim dan memastikan pemanfaatan aset yang optimal bagi pembangunan daerah.
Sumber: AntaraNews