Penyelesaian SHM Transmigran Kalsel: Kementerian Transmigrasi Pastikan Hak Masyarakat Dipulihkan

Penyelesaian masalah ini akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, mediasi di lapangan, serta langkah administratif yang cepat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penyelesaian SHM Transmigran Kalsel: Kementerian Transmigrasi Pastikan Hak Masyarakat Dipulihkan
menteri transmigrasi muhammad iftitah sulaiman (Nur Habibie)

Polemik pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) para transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, ditargetkan selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya melalui koordinasi intensif antar kementerian terkait.

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, menegaskan komitmen pemerintah untuk segera memulihkan kepastian hukum dan hak para transmigran yang terdampak.

Penyelesaian masalah ini akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, mediasi di lapangan, serta langkah administratif yang cepat agar masyarakat transmigran segera mendapatkan kejelasan.

Tim gabungan dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah diterjunkan langsung ke lokasi.

Kehadiran tim di lapangan diharapkan mampu memberikan kepastian dalam waktu singkat, sehingga status sertifikat dan tindak lanjut penyelesaiannya dapat segera diketahui oleh masyarakat.

Persoalan ini mencuat setelah pembatalan SHM transmigran yang terjadi pada tahun 2019, menimbulkan keresahan di kalangan warga.

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyatakan bahwa penyelesaian polemik SHM transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan dipercepat. Menurutnya, setelah mendengarkan penjelasan dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, penyelesaian seharusnya dapat dilakukan dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Tim dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM sudah berada di lokasi untuk melakukan mediasi dan langkah-langkah administratif. Kehadiran tim ini diharapkan dapat menghasilkan kepastian dalam waktu singkat, tidak sampai berminggu-minggu.

Kementerian Transmigrasi berperan mengawal proses penyelesaian agar berjalan sesuai kesepakatan bersama, sementara kewenangan teknis pencabutan maupun penetapan administrasi berada pada kementerian yang berwenang. Ini menunjukkan pendekatan terpadu pemerintah dalam menangani masalah yang kompleks ini.

Persoalan pembatalan sertifikat ini diduga kuat berkaitan dengan maladministrasi dalam penerbitan keputusan pembatalan SHM. Menteri Iftitah menduga adanya praktik maladministrasi setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Kementerian ATR/BPN.

Penyelesaian masalah ini tidak memerlukan analisis tambahan, melainkan fokus pada eksekusi langkah administratif sesuai kesepakatan kementerian terkait. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sebelumnya telah memastikan akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut.

Langkah yang akan diambil meliputi pencabutan dan pembatalan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik, serta pembatalan Sertifikat Hak Pakai yang tumpang tindih. Ini adalah langkah krusial untuk mengembalikan hak-hak masyarakat transmigran yang telah dirugikan.

Menteri Iftitah menegaskan bahwa persoalan lahan menjadi program prioritas utama Kementerian Transmigrasi dalam memperkuat keberhasilan kawasan transmigrasi. Aspek lahan dinilai sangat menentukan keberlanjutan kehidupan para transmigran, sehingga perlindungan hak atas tanah menjadi fundamental.

Selain itu, Kementerian Transmigrasi juga mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di kawasan transmigrasi secara berkelanjutan. Ini menunjukkan visi holistik pemerintah dalam pengembangan wilayah transmigrasi.

Untuk mencegah persoalan serupa di masa mendatang, Menteri Iftitah mengimbau seluruh transmigran yang memiliki SHM untuk melaporkan data kepemilikan kepada Badan Pertanahan Nasional maupun dinas transmigrasi di daerah masing-masing. Langkah pelaporan ini penting untuk memastikan data kepemilikan lahan tercatat jelas dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat tetap terjaga.

  1. Pemerintah menempatkan 438 Kepala Keluarga (KK) sebagai transmigran di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru pada tahun 1986 dan 1989.
  2. Seluruh warga transmigran tersebut mendapatkan SHM pada tahun 1990.
  3. Pada tahun 2019, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan 276 bidang SHM transmigrasi di Desa Bekambit Asri.
  4. Selanjutnya, pada 1 November 2019, Kanwil BPN Kalsel kembali membatalkan 441 bidang SHM lahan transmigrasi yang belum dilepaskan kepada perusahaan swasta.
  5. Total lahan transmigran yang bermasalah mencapai 717 hektar, berdampak pada 438 KK.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi