Tiga Strategi Pengamanan Aset Daerah Banten Diterapkan, Cegah Korupsi dan Kehilangan

Pemerintah Provinsi Banten menerapkan tiga strategi pengamanan aset daerah untuk mencegah kehilangan aset dan potensi korupsi. Langkah ini juga menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah pada 2025.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tiga Strategi Pengamanan Aset Daerah Banten Diterapkan, Cegah Korupsi dan Kehilangan
Pemerintah Provinsi Banten menerapkan tiga strategi pengamanan aset daerah, meliputi administrasi, fisik, dan hukum, untuk mencegah kehilangan dan potensi korupsi. Bagaimana implementasinya? (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara serius menerapkan tiga strategi utama untuk mengamankan Barang Milik Daerah (BMD). Strategi ini mencakup pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, bertujuan untuk mencegah kehilangan aset dan meminimalisir potensi tindak pidana korupsi. Upaya ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi melalui Penertiban dan Pengamanan BMD yang berlangsung di Kota Serang.

Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandi, menyampaikan pentingnya langkah ini dalam menjaga integritas aset daerah. "Pemprov Banten juga melakukan pengamanan melalui jalur hukum pengelolaan BMD. Hal itu penting dalam pencegahan terjadinya korupsi," kata Deden Apriandi di Kota Serang, Kamis.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Banten untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan pengamanan aset yang komprehensif, diharapkan seluruh aset daerah dapat tercatat dengan baik dan terhindar dari penyalahgunaan. Fokus utama saat ini adalah percepatan sertifikasi tanah yang menjadi target penting Pemprov Banten.

Pengamanan aset daerah oleh Pemprov Banten dibagi menjadi tiga pilar utama. Pertama adalah pengamanan administrasi, yang meliputi kelengkapan dokumen pendukung aset. Ini memastikan setiap aset memiliki legalitas dan pencatatan yang akurat.

Kedua, pengamanan fisik, dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan untuk memverifikasi keberadaan dan kondisi aset. Namun, Deden mengakui masih ditemukan berbagai persoalan pada aset tanah milik daerah, seperti tidak adanya batas kepemilikan, aset yang dikuasai pihak ketiga, tumpang tindih lokasi permohonan dengan sertifikat, keterbatasan anggaran sertifikasi, serta data aset yang belum diperbarui.

Ketiga, pengamanan hukum, yang menjadi krusial dalam pencegahan korupsi terkait pengelolaan BMD. Deden menegaskan pentingnya inventarisasi dan rekonsiliasi antara BPKAD dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna barang. Hal ini diperlukan untuk memperbarui kategorisasi aset, apakah masuk kategori satu, dua, atau tiga, dengan melibatkan OPD pengguna, pengurus barang, dan kantor pertanahan BPN setempat.

Untuk mengejar target penyelesaian sertifikasi tanah pada tahun 2025, Pemprov Banten telah menyiapkan beberapa langkah konkret. Ini termasuk menyiapkan anggaran sertifikasi, membentuk tim gabungan bersama BPN, menunjuk PIC khusus, serta meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri. "Terakhir melaksanakan kesepakatan target sertifikasi tanah Pemda tahun 2025 yakni rencana sertifikasi tahun 2025 dan tunggakan sertifikasi yang belum selesai dari tahun sebelumnya," jelas Deden.

Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menekankan bahwa pengamanan aset daerah membutuhkan kolaborasi yang jelas dan terukur dari berbagai pihak. "Kami memahami dalam pengamanan aset itu kunci utamanya adalah kolaborasi dan sinergi yang kuat serta terukur," katanya. Ia juga meminta jajarannya menetapkan ukuran kinerja yang lebih pasti, seperti target jumlah sertifikasi dan waktu penyelesaiannya.

Kepala Satgas Korsupgah Wilayah II KPK, Arif Nur Cahyo, menegaskan bahwa pengamanan aset harus berlanjut hingga seluruh BMD tersertifikasi. Ia menilai tingkat sertifikasi saat ini masih menjadi risiko yang perlu dimitigasi. KPK menargetkan 143 bidang aset tanah milik Pemprov Banten tersertifikasi pada 2025. Evaluasi pada 1 Mei 2025 mencatat 1.129 dari 1.528 bidang atau 73,88 persen telah bersertifikat. Pada 20 November 2025, angka itu meningkat menjadi 1.213 bidang atau 79,38 persen, dengan sisa 315 bidang masih dalam proses verifikasi dan pemenuhan dokumen. Target penyelesaian tahun 2025 ini tersebar di delapan daerah, mulai dari Cilegon hingga Pandeglang, yang menjadi prioritas percepatan sertifikasi aset daerah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi