KPK 'Warning' 18 Daerah di Sulsel karena Dapat Rapor Merah Dalam Survei Penilaian Integritas

KPK mengumpulkan 24 kepala daerah di Sulsel dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Ruang Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (16/10).

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
KPK 'Warning' 18 Daerah di Sulsel karena Dapat Rapor Merah Dalam Survei Penilaian Integritas
Wakil Ketua KPK Johannis Tanak (merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan 24 kepala daerah di Sulsel dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Ruang Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (16/10). Wakil Ketua KPK Johannis Tanak menyebut kegiatan Rakor Pencegahan Korupsi terkait ada 18 daerah di Sulsel yang mendapatkan rapor merah dalam Survei Penilaian Integritas (SPI).

"Ya, ada kaitannya dan sudah disampaikan juga tadi oleh Brigjen Agung. Kita juga berharap SPI bisa meningkat, tidak menjadi 37 (poin), tetapi kalau boleh menjadi 90 (poin)," ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan data survei tahun 2024, ada 18 kabupaten/kota di Sulsel masuk zona merah atau rentan. Sementara enam daerah lainnya masuk zona kuning atau waspada.

Adapun enam daerah yang masuk zona kuning atau waspada yakni Kabupaten Lutim, Luwu, Toraja Utara, Soppeng, Maros, dan Sinjai. Sementara untuk Provinsi Sulsel, juga masuk zona merah dengan nilai 64,75 poin.

"Sehingga dengan harapan kami, negara ini bebas dari korupsi sebagaimana yang diinginkan oleh Presiden dalam Asta Cita yang ketujuh terkait dengan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Tanak berharap 18 daerah tersebut bisa keluar dari zona merah SPI secara bertahap. Ia mengaku KPK sudah melakukan pemetaan daerah yang masuk zona merah SPI.

"Memang kita melihat dan sudah melakukan pemetaan. Ini bagaimana di provinsi ini, dan bagaimana di kabupatennya serta di kota. Kami sudah melakukan pemetaan, oh begini, sehingga kami perlu datang ke sini," tuturnya.

Tanak menegaskan komitmen KPK dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di provinsi hingga kabupaten/kota.

"Manakala ada nanti perbuatan-perbuatan yang masih dilakukan, yang terkait dengan kerugian keuangan negara, menerima suap, menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan, kami tentunya tidak ada kompromi lagi," tegasnya.

"Pasti kami langsung melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan proses penyidikan, penuntutan dan mengharapkan, majelis hakim akan memutus dan menghukum inkrah untuk dimasukkan dalam penjara dan mengganti kerugian keuangan negara," ucapnya.

Rekomendasi