Target PTSL Trenggalek: Kantor Pertanahan Siap Terbitkan 25 Ribu Sertifikat Tanah di 2026

Kantor Pertanahan Trenggalek menargetkan penerbitan 25 ribu sertifikat tanah melalui program PTSL pada tahun 2026, mencakup 12 ribu hektare di tujuh kecamatan dan 48 desa, demi pengamanan aset dan peningkatan nilai ekonomi lahan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Target PTSL Trenggalek: Kantor Pertanahan Siap Terbitkan 25 Ribu Sertifikat Tanah di 2026
Kantor Pertanahan Trenggalek menargetkan penerbitan 25 ribu sertifikat tanah melalui program PTSL di tahun 2026, demi kepastian hukum dan peningkatan nilai ekonomi lahan masyarakat. (AntaraNews)

Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah menetapkan target ambisius untuk tahun 2026. Mereka berencana menerbitkan sebanyak 25 ribu sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Target ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Heru Setiyono, pada Rabu (4/2/2026).

Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mengamankan aset masyarakat dan meningkatkan nilai ekonomi lahan. Pelaksanaan program strategis ini akan dilakukan dengan membentuk satuan tugas khusus yang akan turun langsung ke desa dan kecamatan sasaran.

Target tersebut juga mencakup pemetaan bidang tanah atau foto tegakan seluas 12 ribu hektare. Area ini tersebar di tujuh kecamatan dan 48 desa di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.

Pelaksanaan PTSL di Trenggalek akan melibatkan satuan tugas yang secara aktif mendatangi desa dan kecamatan yang menjadi target. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi dan pendaftaran tanah.

Heru Setiyono menjelaskan bahwa realisasi target PTSL masih berpotensi mengalami penyesuaian di kemudian hari. Hal ini bergantung pada ketersediaan bidang tanah yang belum terdaftar atau belum terpetakan di lapangan.

Program PTSL di Kabupaten Trenggalek sendiri direncanakan berlangsung hingga tahun 2029. Target tahunan akan terus disesuaikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan untuk memastikan cakupan maksimal.

Saat ini, terdapat sekitar 154 ribu bidang tanah di Trenggalek yang belum terdaftar secara resmi. Jumlah ini berpotensi terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan pemecahan bidang tanah.

Heru Setiyono sangat mendorong partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya para pemilik tanah, untuk memanfaatkan program PTSL. Program ini merupakan upaya krusial untuk pengamanan aset dan peningkatan nilai ekonomi lahan yang mereka miliki.

Masih banyak ditemukan bidang tanah dengan sertifikat lama yang belum didukung dokumen lengkap, sehingga memerlukan perbaikan data yuridis. Proses pencocokan data di lapangan menjadi sangat penting untuk memastikan keabsahan sertifikat.

Untuk mempercepat seluruh proses, Kantor Pertanahan Trenggalek telah mengintegrasikan kegiatan pemasangan tanda batas serta pengumpulan data yuridis. Inisiatif ini telah dimulai sejak Desember 2025.

Integrasi ini melibatkan kerja sama erat dengan pemerintah desa dan aparat penegak hukum setempat. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan legalitas setiap tahapan pendaftaran tanah.

Fokus utama Kantor Pertanahan Trenggalek untuk tahun ini adalah menyelesaikan target 25 ribu sertifikat dalam satu tahun anggaran. Hal ini menunjukkan komitmen kuat terhadap percepatan program PTSL.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi