Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan 500 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Raja Juli mengatakan, pihaknya akan terus berupaya membantu masyarakat dalam proses sertifikasi secara maksimal. Menurutnya, hal tersebut merupakan pesan Presiden Jokowi guna melakukan percepatan sertifikasi tanah.
Advertisement
Dia menjelaskan, pada tahun 2014 saat Presiden Jokowi memimpin pemerintahan, jumlah bidang tanah yang tersertifikasi baru hanya 46 juta bidang saja. Padahal di Indonesia terdapat 126 juta bidang tanah.
“Kita bersyukur punya Presiden yang pekerja keras, hari ini jumlah bidang tanah yang terdaftar sudah sebanyak 110 juta bidang, dan 90 juta bidang sudah bersertifikat,” kata Raja Juli di Kendal, Senin (18/12).
Menurut Raja Juli, semakin banyak masyarakat mendapatkan sertifikat tanah akan berbanding lurus dengan berkurangnya sengketa atau konflik pertanahan. Hal tersebut, karena tanah yang bersertifikat memiliki kepastian hukum dan tercatat secara resmi di Kantor Pertanahan.
Selain itu, Raja Juli juga menyebutkan, sertifikat dapat meningkatkan kualitas hidup penerima karena tanahnya memiliki nilai ekonomi.
“Setidaknya ada dua manfaat tanah bersertifikat. Pertama, adanya kepastian hukum. Kedua, terdapat nilai ekonomi,” terang Sekjen PSI itu.
Advertisement
Raja Juli meminta supaya masyarakat dapat menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy dan menyimpannya di tempat yang aman.
“Mungkin agak terkhnis tapi penting. Setelah pulang dari sini, Bapak/Ibu langsung ke tempat fotocopy supaya sertifikatnya jadi ada dua atau tiga. Kalau-kalau sertifikat aslinya hilang bisa meminta ke Kantor Pertanahan dengan sertifikat baru berbekal fotocopynya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Kendal, Dico Ganinduto, yang juga hadir memberikan saran kepada penerima sertifikat guna dapat menggunakan sertifikat tersebut dengan bijak.
Ia memperbolehkan sertifikat tersebut ‘disekolahkan’ namun harus kepada sekolah yang resmi.
“Sertifikat ini adalah modal untuk Bapak/Ibu sekalian meningkatkan pendapatan, karenanya kalau mau ‘disekolahkan’ harus ke bank resmi,” tutup Dico Ganinduto.
Advertisement