KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Ini Alasannya

KPK menyatakan laporan tidak diproses karena objek gratifikasi yang dilaporkan telah masuk dalam perkara yang sedang diusut penyidik.

Luqman Rimadi
Oleh Luqman Rimadi - Reporter
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Ini Alasannya
Raja Juli Antoni. (Liputan6.com/ Devira Prastiwi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi berupa amplop yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Aminudin menjelaskan, laporan tersebut tidak diproses karena objek gratifikasi yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani KPK.

"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Ia mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan itu memberi kewenangan kepada KPK untuk tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan diduga berkaitan dengan tindak pidana atau telah masuk dalam proses penegakan hukum.

 

Bupati Kuansing dan Kaitannya dengan Amplop yang Diterima Raja Juli

Bupati Kuansing Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Jabatan Sekda
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (Merdeka.com/ arie Basuki)

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari setelah OTT, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021 hingga 2026.

Selain perkara suap, penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Nama Raja Juli Antoni kemudian ikut menjadi perhatian setelah menjelaskan pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, usai audiensi selesai, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tersimpan di dalam map.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia lalu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka atau mengetahui isinya.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.

Sebagai bentuk pelaporan, Raja Juli kemudian menyampaikan laporan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Rekomendasi