Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) saat ini hanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan status hukum tersebut mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejagung.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Anang menuturkan, Kejagung telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka dari Kortas Tipikor Polri. Seiring dengan proses pelimpahan tersebut, penyidik Kejagung juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka.
"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Selain dokumen administrasi penyidikan, Kejagung juga menerima berbagai barang bukti yang sebelumnya disita penyidik Polri.
Barang bukti itu terdiri atas dokumen cetak dan elektronik, emas, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, serta dokumen yang berkaitan dengan penetapan tersangka.
"Memang benar hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang. Baik itu dalam bentuk uang Rupiah dan mata uang asing. Juga tersangka saudara DR. Dan juga administrasi penetapan sprindik dan penetapan tersangka atas nama FA," jelas Anang.
Advertisement
Kemungkinan Tersangka di Kasus Lain?
Meski demikian, Anang belum bersedia menanggapi kemungkinan adanya keterlibatan Febrie dalam perkara lain. Menurut Anang, Kejagung saat ini hanya menangani perkara yang tercantum di surat perintah penyidikan yang dilimpahkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
"Saya tidak memasuki ke situ karena ini masih dalam tahap perkembangan penyidikan, sepenuhnya kewenangan penyidik. Tetapi kami menerima sprindik hanya tiga. Kita fokuskan ke sana ya. Terkait dengan isu-isu kami tidak bisa mengomentari," kata Anang.