Trauma Dua Santri Dibakar, Merasa Takut Keramaian dan Jadi Pelupa

Dua santri yang terkena insiden pembakaran di pondok pesantren Lombok Tengah menunjukkan tanda-tanda mengalami trauma.

Tim Regional
Oleh Tim Regional - Reporter
Trauma Dua Santri Dibakar, Merasa Takut Keramaian dan Jadi Pelupa
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini saat mengunjungi Polres Metro Depok. (Foto: Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Dua santri yang menjadi korban dari insiden pembakaran di pondok pesantren di Lombok Tengah, NTT, menunjukkan tanda-tanda trauma yang serius. Tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendampingi kedua santri tersebut melaporkan bahwa mereka kini mengalami ketakutan terhadap keramaian dan sering lupa akan hal-hal tertentu.

"Anak korban menunjukkan gejala trauma dan ketakutan terhadap keramaian serta sering lupa terkait detil kejadian," ungkap Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, pada Jumat (17/7/2026).

DP3AP2KB Lombok Tengah telah mencatat bahwa mereka melakukan penjangkauan kepada para korban sejak 4 Juni 2026 dan memberikan pendampingan psikologis kepada mereka yang masih hidup. Ini merupakan langkah penting untuk membantu proses pemulihan mental para santri yang terdampak.

"Tim DP3AP2KB merencanakan jadwal pendampingan psikologis khusus bagi keluarga, terutama ibu dari korban yang meninggal dunia," jelas Diyah Puspitarini.

Kedua santri yang menjadi korban kini berada di Jakarta, didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, untuk mendapatkan perhatian dan bantuan yang lebih intensif. Hal ini diharapkan dapat membantu mereka dalam proses pemulihan pasca-tragedi yang mereka alami.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah memastikan bahwa mereka akan menangani, melindungi, serta memenuhi hak-hak anak-anak yang menjadi korban. Ini mencakup langkah-langkah konkret untuk memastikan kesejahteraan mereka ke depannya.

Lebih jauh, KemenPPPA juga mendorong agar pendampingan psikososial, kesehatan, dan pendidikan yang berkelanjutan diberikan tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum. Ini menunjukkan komitmen untuk melindungi semua anak tanpa terkecuali.

Insiden kebakaran yang terjadi di Pondok Pesantren Rosidatus Saulatiah Al Ibrahimi, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, pada 13 Desember 2025, baru dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti secara hukum pada bulan Juni 2026. Tragedi ini mengakibatkan satu anak meninggal dunia, dua anak mengalami luka berat yang berpotensi menyebabkan disabilitas permanen, dan satu anak mengalami luka ringan.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu seorang anak berhadapan dengan hukum yang berinisial MR (14) dan Mz, yang merupakan pengelola pondok pesantren tersebut. Proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Rekomendasi