Kelola Arsip Lebih Akuntabel, TASPEN Musnahkan 221 Ribu Dokumen Secara Nasional

TASPEN memusnahkan 221 ribu arsip secara serentak sebagai bagian dari penerapan good corporate governance dan pengelolaan arsip yang tertib.

Gilar Ramdhani
Oleh Gilar Ramdhani - Reporter
Kelola Arsip Lebih Akuntabel, TASPEN Musnahkan 221 Ribu Dokumen Secara Nasional
Pemusnahan arsip dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun. (Dok. TASPEN)

Sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel, PT TASPEN (Persero) memusnahkan 221.298 arsip periode 2025. Arsip yang dimusnahkan meliputi 102.545 dokumen dengan retensi di bawah 10 tahun dan 118.753 dokumen dengan retensi minimal 10 tahun.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid pada 10 Juli 2026 ini melibatkan Kantor Pusat serta 50 Kantor Cabang TASPEN di seluruh Indonesia. Proses pemusnahan dilaksanakan secara terukur dengan mengedepankan aspek keamanan, ketelitian, dan kepatuhan terhadap regulasi kearsipan nasional.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang baik sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung tata kelola perusahaan yang efektif, berintegritas, dan akuntabel. Ia menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan arsip merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TASPEN untuk menjaga integritas informasi, meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dokumen, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kearsipan yang ada.

"Melalui pelaksanaan pemusnahan arsip yang sesuai dengan prosedur dan regulasi kearsipan, TASPEN memastikan setiap proses pengelolaan dokumen dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik," ungkap Henra.

Proses Pemusnahan Mengacu Ketentuan ANRI dan JRA

Antara tahun 2021 dan 2025, TASPEN telah melaksanakan pemusnahan arsip sebanyak 1.041.759 dokumen. Pemusnahan ini terdiri dari 752.080 arsip yang memiliki masa retensi kurang dari 10 tahun dan 289.679 arsip dengan masa retensi minimal 10 tahun. Proses pemusnahan yang dilakukan secara teratur ini berkontribusi pada terciptanya siklus hidup kearsipan yang teratur dan efisien di lingkungan TASPEN.

Selain itu, tindakan ini juga berfungsi untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan dokumen, mengurangi risiko penyalahgunaan informasi, serta mempercepat akses terhadap arsip-arsip aktif yang diperlukan untuk mendukung operasional dan pelayanan kepada peserta.

Setiap langkah yang diambil dalam proses ini telah melalui penilaian yang cermat oleh Unit Kearsipan. Selain itu, semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku di perusahaan. Dengan cara ini, setiap arsip yang dimusnahkan telah memenuhi semua persyaratan administratif dan hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang relevan. Langkah-langkah ini memastikan bahwa pengelolaan arsip di TASPEN dilakukan dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Tata Kelola Arsip Perkuat Transformasi Layanan TASPEN

Pengelolaan arsip yang teratur merupakan salah satu dasar penting dalam transformasi layanan TASPEN. Dengan menerapkan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi, TASPEN berupaya untuk terus meningkatkan kualitas layanannya. Melalui inovasi digital, peningkatan mutu, dan penyempurnaan proses bisnis, TASPEN menunjukkan komitmennya yang kuat. Hal ini juga berperan dalam memperkuat posisinya sebagai Center of Excellence dalam penyelenggaraan jaminan sosial yang berkualitas dan dapat diandalkan.

Transformasi layanan digital TASPEN terus menunjukkan perkembangan positif. Salah satunya melalui aplikasi Andal by Taspen yang hingga 30 Juni 2026 telah diunduh lebih dari 3 juta kali melalui App Store dan Play Store. Pencapaian tersebut mencerminkan tingginya adopsi layanan digital sekaligus menjadi bentuk dukungan perusahaan terhadap implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

(*)

Rekomendasi