Sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi hak peserta, PT TASPEN (Persero) bersama Kantor Regional VI BKN Sumatera Utara menyerahkan santunan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp214.299.600 kepada Netty, ahli waris almarhum Aditya Waskita Jauhari, di Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026).
Penyaluran hak tersebut menjadi bukti komitmen negara dalam menghadirkan perlindungan bagi ASN Direktorat Jenderal Bea Cukai yang gugur saat melaksanakan tugas pemeriksaan kapal di perairan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau, sekaligus memastikan hak ahli waris terpenuhi secara tepat waktu..
Secara simbolis, santunan tersebut diserahkan oleh Branch Manager TASPEN Medan, Toni Eko Sucahyo, bersama Kepala Kantor Regional VI BKN Sumatera Utara, Janry Haposan U.P. Simanungkalit. Total nilai manfaat yang diterima oleh ahli waris mencakup manfaat THT sebesar Rp61.469.600 dan manfaat JKK yang mencapai Rp152.830.000.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian Almarhum Aditya Waskita Jauhari. "Duka cita juga kami sampaikan kepada seluruh keluarga korban serta pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa ini," kata Henra.
Henra juga memberikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Negara atas kerja sama yang baik dalam mempercepat proses administrasi.
"Seluruh hak almarhumah kami proses secara proaktif dan transparan melalui sistem digital agar manfaatnya bisa segera diterima oleh ahli waris sebagai bentuk apresiasi negara atas dedikasi serta pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara," tambahnya.
Advertisement
TASPEN Pastikan Hak Peserta Diproses Cepat dan Transparan
TASPEN menunjukkan dedikasinya dalam memberikan perlindungan yang cepat bagi ASN yang meninggal dunia saat menjalankan tugas, terutama setelah insiden yang menimpa almarhum pada 7 Juli 2026 dini hari.
Ahli waris Aditya Waskita Jauhari menerima total manfaat yang dihitung secara akuntabel, mencakup manfaat THT yang terdiri dari Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian, serta manfaat JKK yang meliputi Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, dan Biaya Pemakaman.
Proses penyaluran yang dilakukan secara cepat ini mencerminkan komitmen TASPEN untuk memberikan perlindungan nyata, sehingga dapat menciptakan masa depan yang aman dan tenang bagi ASN dan keluarganya, terutama dalam menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.
Penyaluran Klaim TASPEN Terus Meningkat
Di wilayah kerja TASPEN Medan, pada semester pertama tahun 2026, telah tercatat penyaluran manfaat program THT sebesar Rp21.751.275.000 untuk 297 klaim, manfaat JKK sebesar Rp2.550.481.165 untuk 259 klaim, dan manfaat JKM sebesar Rp14.405.585.100 untuk 321 klaim.
Secara nasional, dalam periode yang sama, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program THT sebesar Rp6.640.003.150.723 untuk 161.471 klaim, serta program JKK dan JKM sebesar Rp652.723.331.548 untuk 50.392 klaim. Penyaluran manfaat ini merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan sosial TASPEN yang berfokus pada penyelesaian hak peserta dengan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
Selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang bertujuan memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, TASPEN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital.
TASPEN bertekad untuk memastikan bahwa setiap peserta dan ahli waris dapat dengan mudah, cepat, dan tepat memperoleh haknya sesuai dengan prinsip pelayanan yang andal dan berorientasi pada kebutuhan peserta.
(*)