Segini Gaji Kepala Daerah yang Dianggap Mendagri Tak Sebanding Ongkos Politik

Gaji pokok kepala daerah diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000, sementara tunjangan jabatan dan biaya operasional diatur melalui regulasi tersendiri.

Luqman Rimadi
Oleh Luqman Rimadi - Reporter
Segini Gaji Kepala Daerah yang Dianggap Mendagri Tak Sebanding Ongkos Politik
<p>Sambutan Presiden Prabowo Subianto usai memimpin pelantikan kepala daerah di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)</p>

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai besaran gaji kepala daerah tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut dia, pendapatan resmi kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta per bulan di luar sejumlah tunjangan.

Besaran gaji pokok kepala daerah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Sementara itu, tunjangan jabatan dan biaya operasional diatur melalui regulasi yang berbeda.

"Gajinya pun berapa? Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu. Nah, di antaranya lagi ada usulan kepala daerah mereka bisa mendapatkan persentase dari PAD," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Tito menyampaikan, tingginya biaya politik menjadi salah satu persoalan yang dihadapi kepala daerah. Menurut dia, pengeluaran selama proses Pilkada jauh lebih besar dibandingkan pendapatan resmi yang diterima setelah menjabat.

"Kita tahu juga bahwa saya sudah pernah menyampaikan mungkin bahwa biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis. Mereka harus menyiapkan yang resmi saja menyiapkan tim sukses, menyiapkan kampanye. Biayanya tinggi," ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mendorong sebagian kepala daerah mencari sumber pemasukan lain di luar penghasilan resmi.

"Ini salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka mungkin tidak bisa menutupi, akhirnya cari peluang," sambung Tito.

Meski demikian, Tito menegaskan praktik korupsi tidak semata-mata dipicu oleh rendahnya pendapatan. Menurut dia, ada pula kepala daerah yang melakukan penyimpangan karena faktor pribadi atau tidak pernah merasa cukup.

"Bisa juga dikarenakan faktor perorangan. Sudah cukup, tapi kemudian ingin lebih. Dan sekali lagi kepala daerah ini kan dipilih rakyat ya, sepanjang dia populer disukai ya kemudian terpilih. Ada yang paham birokrasi, ada juga yang tidak mengerti tentang administrasi sehingga mengandalkan kepada pejabat birokratnya, Sekda, BPKAD, Bappeda," katanya.

 

Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah

Kepala daerah peserta retret gelombang kedua mengikuti apel di Kantor Kemendagri, Jakarta, Minggu (22/6/2025).
Kepala daerah peserta retret gelombang kedua mengikuti apel di Kantor Kemendagri, Jakarta, Minggu (22/6/2025). (Merdeka.com/ Alma Fikhasari)

Ketentuan mengenai gaji kepala daerah diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 9 Tahun 1980.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok gubernur ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima Rp2,4 juta per bulan.

Sementara itu, gaji pokok bupati dan wali kota masing-masing sebesar Rp2,1 juta per bulan. Adapun wakil bupati dan wakil wali kota memperoleh gaji pokok Rp1,8 juta per bulan.

Di luar gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga berhak atas tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besaran tunjangan jabatan gubernur mencapai Rp5,4 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima Rp4,32 juta per bulan. Untuk bupati dan wali kota, tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan, sementara wakil bupati dan wakil wali kota memperoleh Rp3,24 juta per bulan.

Selain itu, kepala daerah juga menerima hak keuangan lain yang mengacu pada ketentuan bagi pegawai negeri sipil (PNS), seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya (THR).

 

Biaya Operasional

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, kepala daerah juga memperoleh biaya operasional yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2020.

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah, antara lain untuk kebutuhan rumah tangga jabatan, pengadaan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, hingga biaya penunjang operasional.

Besaran biaya penunjang operasional tidak sama di setiap daerah. Nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari ratusan juta rupiah hingga persentase tertentu dari total PAD sesuai ketentuan dalam PP Nomor 109 Tahun 2020.

Rekomendasi