Bupati Bandung Dorong Percepatan Sertifikasi 1.545 Bidang Aset Pemkab Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna mendesak percepatan sertifikasi 1.545 bidang aset Pemkab Bandung demi kepastian hukum dan mencegah sengketa, sekaligus memenuhi penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Bupati Bandung Dadang Supriatna secara aktif mendorong percepatan proses sertifikasi terhadap 1.545 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang hingga kini belum mengantongi sertifikat resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum atas aset daerah.
Dari total 2.200 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemkab Bandung, baru 655 bidang yang telah berhasil tersertifikasi hingga saat ini. Sisanya masih memerlukan verifikasi lapangan dan penyelesaian administrasi.
Dorongan percepatan sertifikasi aset Pemkab Bandung ini bertujuan untuk mencegah potensi sengketa di masa depan serta menghindari kerugian negara, sebagaimana disampaikan oleh Bupati Dadang Supriatna.
Urgensi Sertifikasi Aset dan Penilaian KPK
Sertifikasi aset daerah merupakan langkah strategis yang fundamental untuk memberikan kepastian hukum yang kuat terhadap kepemilikan aset pemerintah. Hal ini sangat penting guna melindungi aset dari klaim pihak lain.
Bupati Dadang Supriatna menekankan bahwa proses percepatan sertifikasi ini juga berkaitan erat dengan penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu indikator utama dalam penilaian MCP KPK adalah penertiban dan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah. KPK mendorong pemerintah daerah mengamankan aset fisik mereka.
Dengan demikian, sertifikasi aset Pemkab Bandung tidak hanya mengamankan properti, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kendala Teknis dalam Proses Sertifikasi
Meskipun upaya sertifikasi selama ini telah berjalan, Pemkab Bandung masih dihadapkan pada sejumlah kendala teknis yang signifikan di lapangan. Hambatan ini memperlambat proses penyelesaian sertifikasi.
Salah satu kendala utama adalah ditemukannya aset yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) tanah, tetapi saat diverifikasi, tidak ditemukan saksi yang dapat menunjukkan lokasi maupun batas lahan secara pasti.
Ketiadaan saksi atau penunjuk lokasi yang jelas membuat proses identifikasi dan pengukuran lahan menjadi sulit, bahkan terkadang tidak dapat dilakukan secara akurat. Permasalahan ini memerlukan pendekatan yang lebih cermat dan kolaborasi lintas instansi untuk menemukan solusi terbaik agar proses sertifikasi dapat dilanjutkan.
Sinergi Pemkab Bandung dan BPN untuk Solusi
Menanggapi berbagai persoalan pertanahan yang ada, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar menyatakan komitmennya untuk menginventarisasi dan mencari solusi bersama.
BPN Provinsi Jawa Barat akan bersinergi dengan Pemkab Bandung untuk mengatasi kendala teknis dan administratif yang menghambat sertifikasi aset. Sinergi ini diharapkan mempercepat proses.
Yuniar Hikmat Ginanjar berharap melalui kerja sama yang baik antara BPN dan Pemkab Bandung, ribuan bidang tanah aset daerah dapat segera tersertifikasi.
Percepatan ini sangat penting untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Bandung.
Sumber: AntaraNews