Khofifah: Sertifikasi Tanah Wakaf di Jatim Tekan Konflik Agraria dan Perkuat Kepastian Hukum
Gubernur Khofifah menegaskan pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf di Jawa Timur untuk mencegah konflik agraria dan memberikan kepastian hukum aset umat, mendorong pengelolaan profesional.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa baru-baru ini menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat kepastian hukum aset keagamaan. Langkah ini diwujudkan melalui sertifikasi ribuan bidang tanah wakaf dan tempat ibadah di seluruh wilayah Jawa Timur.
Total 2.532 bidang tanah telah disertifikasi, sebuah upaya strategis untuk menekan potensi konflik agraria yang kerap muncul. Konflik tersebut seringkali disebabkan oleh status kepemilikan yang tidak jelas pada aset-aset penting ini.
Khofifah menjelaskan bahwa sertifikasi ini memberikan perlindungan hukum bagi masjid, gereja, pura, vihara, pondok pesantren, dan fasilitas keagamaan lainnya. Hal ini bertujuan agar aset umat dapat dikelola secara berkelanjutan dan terhindar dari sengketa.
Pentingnya Kepastian Hukum Aset Keagamaan
Gubernur Khofifah menekankan bahwa banyak sengketa agraria selama ini terjadi pada aset keagamaan, sosial, dan pendidikan. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan bukti kepemilikan yang sah, membuat aset tersebut rawan klaim dan alih fungsi. Sertifikasi tanah wakaf menjadi solusi krusial untuk masalah ini.
Inisiatif sertifikasi ini bertujuan untuk melindungi aset umat dari potensi konflik berkepanjangan di masyarakat. Dengan adanya sertifikat, kepemilikan menjadi jelas dan tidak mudah digugat oleh pihak lain. Ini adalah langkah proaktif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dari total 2.532 sertifikat yang telah diterbitkan, mayoritas adalah sertifikat tanah wakaf, mencapai 2.484 bidang. Selain itu, 24 sertifikat gereja, 18 sertifikat pura, dan tiga sertifikat vihara juga telah diselesaikan. Ini menunjukkan cakupan luas dari program sertifikasi.
Percepatan dan Pengelolaan Profesional Tanah Wakaf
Sepanjang tahun 2025, penerbitan sertifikat baru untuk tanah wakaf dan tempat ibadah di Jawa Timur telah mencapai 15.321 bidang. Angka ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah provinsi untuk mencegah konflik agraria sejak dini. Upaya ini terus digenjot di berbagai daerah.
Khofifah juga menyoroti pentingnya penguatan peran nadzir dalam pengelolaan tanah wakaf. Nadzir diharapkan dapat mengelola aset wakaf secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah agar manfaat wakaf dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Gubernur Jawa Timur mendorong percepatan sertifikasi di daerah yang capaiannya belum mencapai 70 persen. Ia juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah melampaui target tersebut. Hal ini dinilai memberikan rasa aman bagi aktivitas keagamaan di seluruh wilayah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menambahkan imbauan penting. Masyarakat diingatkan untuk memutakhirkan sertifikat tanah yang terbit pada 1961–1997. Banyak dari sertifikat lama ini belum terdaftar dan terpetakan secara sistem, berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Sumber: AntaraNews