Pemerintah Provinsi Bengkulu, bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menggelar rapat penting untuk membahas penyelesaian sengketa lahan eks Lapangan Terbang (Lapter) II Manna. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait aset yang berpotensi tumpang tindih. Rapat tersebut bertujuan untuk mencari solusi konkret atas permasalahan yang telah berlangsung lama ini.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menegaskan bahwa Lapter II Manna merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang kepemilikannya berada di bawah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pembahasan lebih lanjut akan segera dilakukan pada masa sidang terdekat DPD RI. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang jelas dan mengikat.
Rapat penyelesaian sengketa ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan masyarakat Desa Pagar Dewa, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga perwakilan TNI/Polri. Kehadiran beragam pemangku kepentingan menunjukkan kompleksitas serta urgensi penanganan sengketa lahan ini secara komprehensif.
Advertisement
Advertisement
Abdul Hakim dari BAP DPD RI secara lugas menekankan bahwa eks Lapter II Manna berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pengelolaan aset ini berada di bawah yurisdiksi Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Status kepemilikan ini menjadi dasar fundamental dalam setiap langkah penyelesaian sengketa lahan yang ada.
Persoalan hibah eks Lapter II Manna tidak dapat dipandang sebagai kasus tunggal, melainkan merupakan bagian integral dari permasalahan tata kelola aset negara yang belum terintegrasi secara optimal. Kondisi ini secara langsung berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, serta inefisiensi dalam pemanfaatan aset-aset penting negara.
Lebih lanjut, ketidakjelasan status hukum pertanahan dan belum optimalnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah turut memperparah situasi. Jika tidak segera ditangani secara komprehensif, kondisi ini berisiko memicu konflik agraria yang meluas. Selain itu, potensi kerugian keuangan negara juga dapat terjadi akibat pengelolaan aset yang tidak akuntabel.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan data yang telah dipaparkan dalam rapat, luas total lahan Lapter II Manna mencapai sekitar 330 hektare. Dari keseluruhan luasan tersebut, sekitar 64 hektare telah dimanfaatkan untuk pembangunan dan operasional bangunan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selain area yang digunakan oleh pemerintah daerah, sekitar 10 hektare lahan lainnya telah ditempati oleh masyarakat yang bermukim di Desa Pagar Dewa. Pemanfaatan lahan oleh berbagai pihak ini menambah lapisan kompleksitas dalam upaya penentuan status hukum dan kepemilikan definitif.
Hingga saat ini, lahan tersebut belum memiliki kejelasan status penggunaan dan pemanfaatan yang sah di mata hukum. Mekanisme pemindahtanganan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga belum ditempuh. Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan lahan, yang pada akhirnya dapat memicu konflik baru.
Advertisement
Advertisement
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Bengkulu akan terlibat aktif dan proaktif dalam penyelesaian sengketa lahan Lapter II Manna ini.
Sesuai arahan Gubernur, pemerintah daerah hadir sebagai garda terdepan untuk mengawal dan mendampingi seluruh proses penyelesaian. Tujuannya adalah untuk mencapai titik terang dan menemukan solusi terbaik yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.
Penyelesaian sengketa lahan ini tidak hanya berfokus pada aspek administratif semata, tetapi juga sangat berkaitan erat dengan kepastian hukum bagi masyarakat dan negara. Optimalisasi aset negara, keadilan dalam penguasaan tanah, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi pilar utama yang harus ditegakkan melalui penyelesaian sengketa ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews