PADANG – Guru besar ilmu Hukum Agraria dari Universitas Andalas, Prof. Kurnia Warman, menegaskan bahwa jalur hukum agraria merupakan mekanisme yang paling tepat bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak atas tanah mereka. Pernyataan ini disampaikan dalam pidato pengukuhan guru besarnya di Padang pada Sabtu, 25 April, yang menyoroti pentingnya pemenuhan hak konstitusional masyarakat hukum adat atas tanah.
Menurut Prof. Kurnia Warman, hukum agraria di Indonesia secara eksplisit memosisikan hukum adat sebagai hukum yang berlaku atau hukum positif tidak tertulis. Hal ini menjadikan hukum adat sebagai sumber utama dalam pembangunan kerangka hukum agraria nasional.
Persoalan hak konstitusional masyarakat hukum adat yang berkaitan dengan tanah ini terus menjadi perhatian publik, tidak hanya karena banyaknya konflik dan sengketa pertanahan, tetapi juga karena perkembangan kehidupan masyarakat adat di Indonesia. Pembahasan ini menjadi bagian krusial dalam kurikulum pengajaran hukum agraria di perguruan tinggi.
Advertisement
Advertisement
Prof. Kurnia Warman menjelaskan bahwa salah satu prinsip fundamental dalam pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah penghormatan terhadap supremasi hukum, dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum. Prinsip ini diperkuat oleh Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Sebelum negara ini membentuk peraturan perundang-undangan di bidang agraria, masyarakat hukum adat sebagai entitas lokal telah memiliki hukum sendiri yang mengatur penguasaan dan kepemilikan atas tanah, termasuk kekayaan alam atau sumber daya agraria. Hukum adat ini menjadi fondasi awal dalam pengelolaan tanah di berbagai wilayah.
Oleh karena itu, pandangan yang menyatakan bahwa hukum agraria di Indonesia justru memicu lemahnya nilai-nilai hukum adat atau bahkan dapat menghilangkan keberadaan hukum adat, dianggap tidak tepat. Prof. Warman menilai pandangan semacam itu cenderung kontraproduktif terhadap eksistensi dan pengakuan hukum adat.
Advertisement
Advertisement
Nilai yang terkait dengan tanah saat ini tidak lagi hanya menyangkut aspek luhur, sosial, dan budaya semata. Lebih dari itu, nilai tanah telah berdampak signifikan pada aspek ekonomi dan bisnis, mengubah dinamika kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
Indikasi kuat dari perubahan ini adalah terjadinya konflik, sengketa, dan perkara pertanahan yang banyak terjadi di wilayah adat tempatan. Konflik ini seringkali melibatkan aktivitas ekonomi dan bisnis, terutama yang melibatkan pihak luar sebagai pelaku ekonomi.
Sebagai negara multietnis, masyarakat Indonesia memiliki keragaman pada setiap kelompok dan mempunyai otonomi lokal sebelum masa penjajahan. Latar belakang historis ini turut memengaruhi bangunan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang agraria.
Advertisement
Advertisement
Pemenuhan hak konstitusional masyarakat hukum adat atas tanah merupakan salah satu pokok bahasan penting dalam kurikulum pengajaran hukum agraria. Hal ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa hak-hak dasar masyarakat adat terkait lahan diakui dan dilindungi.
Dengan memosisikan hukum adat sebagai hukum positif tidak tertulis, hukum agraria memberikan landasan yang kuat bagi masyarakat adat untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Ini adalah langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan budaya dan ekonomi masyarakat adat.
Penerapan hukum agraria yang tepat diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang melibatkan masyarakat adat, sekaligus memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Advertisement
Sumber: AntaraNews