Menteri ATR Nusron Wahid Soroti Enam Persoalan Tanah dan Ruang Mendesak di Makassar
Menteri ATR Nusron Wahid membahas enam poin krusial terkait persoalan tanah dan ruang di Makassar, mulai dari sertifikasi hingga konflik agraria, demi investasi dan kepastian hukum.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini menggelar rapat koordinasi penting di Makassar. Ia membahas enam poin krusial terkait persoalan tanah dan ruang bersama para kepala daerah se-Sulawesi Selatan. Pertemuan ini bertujuan mencari solusi komprehensif atas berbagai isu pertanahan yang ada di wilayah tersebut.
Rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan ini menjadi wadah strategis bagi Kementerian ATR/BPN. Fokus utama adalah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan beragam tantangan di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum serta mendorong investasi di wilayah tersebut.
Nusron Wahid menekankan urgensi penyelesaian masalah ini untuk masa depan pembangunan daerah. Isu-isu yang dibahas mencakup integrasi data pertanahan hingga konflik agraria yang kerap terjadi. Koordinasi ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja nasional Menteri ATR/BPN ke berbagai provinsi.
Integrasi Data dan Pemutakhiran Sertifikat Tanah
Nusron Wahid mengawali pembahasan dengan menyoroti pentingnya integrasi data pertanahan. Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) menjadi prioritas utama. Hal ini krusial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan bagi pemerintah daerah.
Selain itu, pemutakhiran sertifikat lama juga menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPN. Langkah ini diperlukan guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan di kemudian hari. Sertifikat yang akurat dan mutakhir akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah di Sulawesi Selatan.
Proses pemutakhiran ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang sering muncul. Kejelasan data akan memudahkan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset. Ini juga mendukung transparansi dalam administrasi pertanahan di Makassar dan sekitarnya.
Urgensi Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR
Menteri Nusron juga menyoroti lambatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Sulawesi Selatan. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Tercatat 116 wilayah di Sulsel belum memiliki dokumen RDTR yang esensial.
Padahal, RDTR memiliki peran vital dalam memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan investor. Dokumen ini sangat penting untuk menarik investasi ke daerah secara berkelanjutan. Tanpa RDTR yang jelas, investor akan ragu menanamkan modalnya di wilayah tersebut.
Keberadaan RDTR yang komprehensif akan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Ini juga mencegah penyalahgunaan fungsi lahan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat. Pemerintah daerah didorong untuk segera menyelesaikan penyusunan dokumen ini.
Percepatan revisi RTRW dan penyusunan RDTR akan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Makassar dan sekitarnya. Kepastian tata ruang adalah kunci pembangunan yang terarah dan terencana.
Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Resolusi Konflik Agraria
Isu krusial lainnya adalah rendahnya sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Sulawesi Selatan. Nusron Wahid mengungkapkan hanya sekitar 20 persen masjid di wilayah tersebut yang telah bersertifikat. Dari 13.575 masjid, baru 3.111 yang memiliki legalitas resmi.
"Sekarang baru 20 persen masjid yang bersertifikat. Ini perlu jadi perhatian serius," tegas Nusron. Ia menekankan bahwa tanah wakaf, masjid, musala, gereja, pesantren, dan makam harus segera disertifikatkan. Langkah ini mencegah masalah hukum di masa depan, terutama di perkotaan dengan nilai tanah tinggi.
Potensi konflik dapat muncul jika tanah wakaf terkena proyek pembangunan seperti jalan tol atau infrastruktur lainnya. "Kalau tidak disertifikatkan, itu bisa jadi konflik," ujarnya, menyoroti klaim dari keluarga wakif yang mungkin muncul. Untuk itu, ia berencana mengumpulkan organisasi keagamaan dan lembaga wakaf guna menyusun strategi percepatan sertifikasi aset keagamaan.
Selain itu, konflik tanah antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat juga menjadi fokus pembahasan. Termasuk tanah eks PTPN yang telah diokupasi warga setempat. "Semua itu perlu kita evaluasi dan cari solusi bersama," jelas Nusron, menegaskan pentingnya penyelesaian konflik agraria secara adil dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews