Menteri ATR Tegaskan Pelaku Perumahan Jangan Manfaatkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta pengembang perumahan tidak lagi menggunakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) demi ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini penting untuk masa depan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menteri ATR Tegaskan Pelaku Perumahan Jangan Manfaatkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta pengembang perumahan tidak lagi menggunakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) demi ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini penting untuk masa depan. (AntaraNews)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengeluarkan imbauan penting kepada pelaku industri perumahan. Ia meminta agar pengembang tidak lagi memanfaatkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk pembangunan perumahan.

Imbauan ini disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 07/12. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional yang menjadi prioritas strategis pembangunan.

Nusron Wahid menekankan pentingnya perubahan pola pengadaan tanah oleh pelaku industri perumahan. Hal ini agar lebih selaras dengan agenda ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan tegas mengimbau pengembang perumahan. "Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Pesan ini merupakan cerminan dari kebijakan nasional yang menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai prioritas. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan di masa depan.

Nusron menjelaskan bahwa kementeriannya memiliki mandat kuat. "Kami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialihfungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang,” kata Nusron.

Indonesia saat ini sangat membutuhkan penguatan ketahanan pangan. Keberadaan sawah menjadi salah satu penopang utama dalam upaya mencapai tujuan tersebut.

Penyusutan luas lahan sawah di Indonesia masih menjadi masalah serius setiap tahun. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan angka antara 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun.

Angka ini setara dengan hilangnya sekitar 165 hingga 220 hektare lahan sawah setiap hari. Hilangnya lahan secara masif ini berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan serius.

Menteri Nusron menegaskan perlunya keseimbangan dalam pembangunan. "Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan,” katanya.

Sebagai respons, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penetapan LP2B. Langkah ini vital guna menekan laju alih fungsi sawah yang selama ini mengancam ketahanan pangan nasional.

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) didefinisikan sebagai lahan sawah yang ditetapkan pemerintah. Lahan ini khusus digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Penting untuk diketahui bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan. Ini menunjukkan adanya perlindungan hukum yang ketat terhadap jenis lahan ini.

Penetapan LP2B berasal dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada. Sebagian dari LBS tersebut kemudian ditetapkan sebagai LP2B dengan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Upaya ini merupakan strategi pemerintah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian. Tujuannya adalah untuk mendukung produksi pangan jangka panjang di Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi