Menteri ATR Soroti Alih Fungsi Lahan Bali, Desak Pengembalian Sawah Jadi LP2B
Menteri ATR Nusron Wahid menyoroti serius masalah Alih Fungsi Lahan Bali, khususnya terkait LP2B yang jauh di bawah target. Ia mendesak pengembalian lahan sawah.
DENPASAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti secara serius kondisi Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di Provinsi Bali. Ia mengungkapkan bahwa persentase LP2B di Pulau Dewata masih jauh di bawah target nasional yang telah ditetapkan.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Nusron di sela-sela kegiatannya di Denpasar pada Selasa (25/11). Rencananya, ia akan menyampaikan langsung persoalan krusial ini kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, serta para bupati se-Bali dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Rabu (26/11).
Penekanan ini menjadi penting mengingat pemerintah pusat telah memberlakukan moratorium alih fungsi lahan pertanian, khususnya yang termasuk dalam kategori LP2B. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian di seluruh wilayah Indonesia.
Kondisi Lahan Pangan Berkelanjutan di Bali
Menurut Menteri ATR/BPN, kondisi LP2B di Bali saat ini hanya mencapai angka 62 persen dari total lahan baku sawah (LBS). Angka ini sangat kontras dengan target yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang secara eksplisit menetapkan bahwa LP2B atau sawah-sawah yang mutlak harus menjadi sawah setidaknya mencapai 87 persen dari total lahan baku sawah. Kesenjangan ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bali pada tahun 2024 menunjukkan bahwa luas lahan baku sawah di Bali adalah 64.474 hektare. Dari jumlah tersebut, LP2B hanya mencakup 39.973 hektare. Perbedaan signifikan antara data ini dan target nasional mengindikasikan adanya tantangan besar dalam upaya mempertahankan lahan pertanian produktif di tengah pesatnya pembangunan dan pariwisata di Bali.
Menteri Nusron menegaskan bahwa saat ini tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan, terutama untuk lahan pertanian aktif yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Moratorium alih fungsi lahan diberlakukan untuk melindungi lahan-lahan produktif dari konversi menjadi penggunaan non-pertanian, yang secara langsung dapat mengancam ketersediaan pangan lokal maupun nasional. Kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk menjaga keberlanjutan pertanian.
Desakan Pengembalian Lahan Sawah yang Dialihfungsikan
Dalam pertemuan yang akan datang dengan Gubernur Bali dan para bupati, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berencana untuk secara tegas meminta pengembalian lahan sawah yang telah diubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya menjadi aktivitas selain pertanian. "Yang lahan sawah sudah diubah menjadi tidak sawah harus dikembalikan menjadi sawah, wajib," ujarnya, menekankan urgensi tindakan ini untuk menjaga ketahanan pangan.
Permintaan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan bahwa lahan pertanian produktif tetap terjaga dan berfungsi sesuai peruntukannya. Pengembalian lahan sawah yang telah dialihfungsikan menjadi langkah krusial untuk mencapai target LP2B nasional dan menjaga ketahanan pangan daerah, sekaligus mendukung sektor pertanian yang berkelanjutan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata kembali tata ruang agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan ekonomi masyarakat petani. Penegasan Menteri ATR ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan konkret dalam melindungi lahan pertanian.
Pertemuan Menteri Nusron dengan Pemprov Bali ini tidak hanya akan membahas isu pertanahan dan tata ruang, tetapi juga akan dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali. Selain itu, agenda penting lainnya adalah penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kepemilikan dan penggunaan lahan secara adil dan transparan.
Sumber: AntaraNews