Peran Krusial Menteri ATR Jaga 7 Juta Hektare Lahan untuk Ketahanan Pangan Nasional
Menteri Pertanian menyoroti peran vital Menteri ATR/BPN dalam melindungi 7 juta hektare lahan pertanian demi Ketahanan Pangan Nasional dan swasembada berkelanjutan.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggarisbawahi peran krusial Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Peran ini sangat penting dalam menjaga tujuh juta hektare lahan pertanian di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Amran pada acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (08/1).
Acara penting tersebut dihadiri oleh Presiden RI, 5.000 petani/penyuluh secara luring, dan dua juta petani secara daring. Amran menegaskan bahwa lahan pangan berkelanjutan seluas tujuh juta hektare merupakan aset vital bangsa. Aset ini harus dijaga konsisten agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau industri tanpa kendali pemerintah.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga memastikan keseimbangan antara kebijakan ketahanan pangan dan investasi. Kedua agenda ini harus berjalan beriringan demi pembangunan dan masa depan bangsa yang berkelanjutan.
Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan dan Peran Strategis Menteri ATR
Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara khusus menyebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai "penjaga" lahan pangan nasional. Peran ini sangat krusial dalam memastikan kebijakan tata ruang berpihak pada keberlanjutan produksi pangan. Tujuannya adalah untuk generasi kini dan mendatang secara berkelanjutan.
Amran menyampaikan apresiasi mendalam kepada Menteri ATR/BPN atas komitmennya. Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian strategis sebagai fondasi pembangunan sektor pertanian dan perkebunan. Ini semua demi mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan.
Amran menekankan bahwa lahan sawah seluas tujuh juta hektare tersebut tidak boleh dialihfungsikan. Alih fungsi lahan menjadi perumahan atau industri dapat mengancam ketersediaan pangan nasional. Oleh karena itu, peran Menteri ATR/BPN sangat vital dalam menjaga aset berharga ini.
Moratorium Alih Fungsi Lahan dan Keseimbangan Investasi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa upaya menjaga Ketahanan Pangan Nasional tidak akan menghambat iklim investasi. Menurutnya, semua kebijakan harus demi Merah Putih dan negara Indonesia. Harus ada dimensi keadilan antara ketahanan pangan, ketahanan industri, energi, dan penyediaan rumah.
Salah satu strategi pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan adalah dengan menentukan moratorium alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini memastikan pemanfaatan ruang berlangsung secara adil dan terukur. Nusron Wahid menyatakan bahwa ini bukan bentuk pembatasan investasi, melainkan penataan ruang yang harmonis.
Pemerintah menerapkan moratorium sementara ini untuk mencapai target perlindungan lahan pangan sebesar 87 persen. Pengecualian diberikan bagi 100 kabupaten/kota yang sudah memenuhi target tersebut. Wilayah yang memang tidak memiliki Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga dikecualikan.
Penyelarasan Data Lahan untuk Pembangunan Harmonis
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyoroti salah satu persoalan dalam penataan ruang, yaitu belum selarasnya data. Data ini mencakup LSD, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan lahan cadangan pangan. Idealnya, seluruh data tersebut berada dalam satu delineasi agar tidak terjadi tumpang tindih.
Kondisi data yang belum ideal ini sering memunculkan izin-izin baru yang sebenarnya tidak diperlukan. Hal ini dinilai tidak adil, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Ketidakselarasan data dapat menciptakan ketidakpastian dan menghambat pembangunan.
Oleh karena itu, selama masa moratorium, pemerintah fokus merapikan dan menyelaraskan seluruh data. Proses data cleansing ini ditargetkan selesai hingga Februari 2026. Tujuannya adalah untuk menghasilkan satu peta yang dapat dipakai bersama oleh pemerintah pusat dan daerah.
Sumber: AntaraNews