Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebanyak 820 Kiloliter (KL) dari Pulau Sulawesi ke Kalimantan. Diduga BBM subsidi tersebut akan dijual ke perusahan tambang yang ada di Pulau Kalimantan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan BBM ilegal itu diduga berasal dari Pulau Sulawesi dan diangkut ke Kalimantan yang diduga untuk dijual ke perusahaan pertambangan di wilayah tersebut.
"Yang jelas dari Pulau Sulawesi kemudian dibawa ke Kalimantan. Ya kemungkinan di sana," ucap Didik melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/5).
Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah ditetapkan tersangka ada tujuh. Empatnya masih dalam proses pencarian atau ditetapkan sebagai DPO," jelas Didik.
Advertisement
Kapal Tanker Disita
Sementara itu, kapal tanker yang disita kini masih dalam perjalanan menuju Makassar. Kapal tersebut ditemukan dalam kondisi rusak dan harus ditarik menggunakan tugboat dari Pulau Pisau, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ke Makassar.
Advertisement
Polisi Dalami Modus Penyelundupan
"Ini berasal dari Kalimantan, jadi dari Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dalam kondisi rusak. Jadi ditarik dengan menggunakan tugboat. Sekarang masih di perjalanan," ucapnya.
Didik menambahkan penyidik masih melakukan pendalaman terkait modus penyelundupan BBM subsidi tersebut.