Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Langkah ini diyakini akan menciptakan satu identitas tunggal (single identity) untuk setiap bidang tanah di Indonesia.
Dengan sistem terintegrasi, data kepemilikan, luas lahan, hingga nilai pajak dapat diverifikasi secara akurat serta langsung terhubung dengan sistem perpajakan daerah.
“Kalau NIB dan NOP dijadikan satu integrasi data antara BPN dan Bapenda, penerimaan daerah bisa naik tiga kali lipat tanpa menaikkan PBB,” kata Nusron, Jumat (10/10).
Advertisement
Atasi Perbedaan Data PBB
Nusron menjelaskan, selama ini terdapat perbedaan data luas tanah antara catatan ATR/BPN dengan sistem pajak daerah.
Hal itu menimbulkan ketimpangan antara potensi dan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Integrasi NIB-NOP disebut menjadi solusi untuk memaksimalkan potensi PBB secara adil dan berbasis data faktual.
Advertisement
Bagian dari Transformasi Digital Pertanahan
Kebijakan ini juga sejalan dengan agenda besar transformasi digital di Kementerian ATR/BPN.
Saat ini, kementerian tengah mengembangkan sistem data spasial yang menggabungkan peta bidang tanah, data pajak, dan informasi kepemilikan aset.
Integrasi ini tidak hanya meningkatkan akurasi data, tetapi juga mendorong tata kelola pertanahan yang lebih transparan, efisien, dan ramah investasi.
Nusron menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam pelaksanaannya.
“Kita ingin satu data pertanahan yang bisa digunakan bersama oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Jadi tidak hanya menertibkan administrasi, tapi juga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan,” ujarnya.
Advertisement
Target Uji Coba
Kementerian ATR/BPN menargetkan uji coba integrasi NIB-NOP dapat dimulai di sejumlah kabupaten/kota prioritas, termasuk Palembang, sebelum diperluas ke seluruh Indonesia.
Dengan kolaborasi antara ATR/BPN dan pemerintah daerah, langkah ini diharapkan mampu menjadi motor peningkatan penerimaan pajak daerah tanpa menambah beban masyarakat.