Pemerintah Targetkan Seluruh Tanah Wakaf Punya Sertifikat pada 2028
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf memiliki sertifikat pada 2028.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menargetkan seluruh tanah wakaf memiliki sertifikat pada tahun 2028.
"Paling akhir kalau bisa kami punya target tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100%. Target kami. Karena itu saya gandeng semua ormas, NU saya gandeng, Muhammadiyah," ungkap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Nusron, masalah sertifikat pada tanah wakaf masih menjadi persoalan mendasar yang menjadi salah satu hambatan yang kerap kali ditemui. Padahal, sertifikat ini menjadi penting sebagai pembuktian bagi nazhir wakaf (orang atau badan hukum yang memegang harta wakaf).
Anggapan Sebagian Masyarakat
"Hambatan dan kendala kenapa belum 100%? Pertama, dokumen alas hak tanah wakaf tidak ada, bahkan atau tidak lengkap. Wakifnya sudah wafat, belum ikrar wakaf. Ini bagaimana? Nah ini masalahnya," kata Nusron.
Selain itu, Nusron juga menyoroti adanya anggapan dari sebagian masyarakat, khususnya dari kalangan Pesantren Salafiyah, yang menganggap bahwa wakaf tidak perlu dicatat, didokumentasikan, maupun diadministrasikan.
Di sisi lain, adanya konflik atau sengketa tanah menjadi hambatan yang dihadapi dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf ini. Nusron bercerita, banyak masyarakat yang sering mengklaim tanah tersebut ketika adanya peningkatan nilai.
Kaji Penerbitan HGB-HGU di Atas Tanah Wakaf
"Yang ketiga, terjadi peningkatan nilai tanah tadi. Karena nilai tanah meningkat, ada PSN, menjadi konflik, yang sebelumnya ketika belum ada PSN tidak konflik, begitu ada PSN konflik dan gegeran. Akhirnya semuanya rebutan," jelas dia.
Dalam kesempatan ini, Nusron mengatakan bahwa proses pengkajian dilakukan dengan berkonsultasi sejumlah pihak, mulai dari akademisi, tokoh agama, dan pemangku kepentingan terkait.
"Kami sudah datang kepada lembaga Bahtsul Masail NU, kami sudah diskusi sama Majelis Tarjih Muhammadiyah, kami sudah datang kepada Dewan Syariah Nasional MUI untuk apa? Untuk membolehkan demi kepentingan wakaf produktif, apakah diperbolehkan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah wakaf," kata Nusron
Dia menegaskan, kajian tersebut dilakukan untuk mengetahui dampak dan risiko hukum dari penerbitan HGB maupun HGU di atas tanah wakaf. Dalam skema yang sedang dibahas, pemegang HGB atau HGU nantinya berstatus sebagai penyewa atau pihak yang melakukan kerja sama bagi hasil dengan nadzir selaku pengelola tanah wakaf.