Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf
Pelajari syarat dan cara mengurus sertifikat tanah wakaf untuk memastikan status hukum dan manfaatnya bagi umat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat proses sertifikasi tanah untuk tempat ibadah serta lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar diselesaikan dalam tiga tahun ke depan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan sertifikasi ini mencakup tanah wakaf maupun nonwakaf, yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.
"Selama tiga tahun ke depan, kita ingin semua tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan, baik yang wakaf maupun tidak, bisa tuntas sertifikasinya," kata Nusron di Cirebon, Jabar, Sabtu (2/8).
Hingga saat ini, menurut Nusron, progres sertifikasi baru mencapai 38 persen dari total target 700 ribu bidang tanah.
Nusron menjelaskan lembaga pendidikan seperti pondok pesantren dan sekolah yang berbadan hukum yayasan, secara prinsip memang tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah. Namun, ada pengecualian bagi lembaga pendidikan tertentu.
"Khusus lembaga pendidikan diperbolehkan memiliki hak milik, sepanjang mendapatkan surat persetujuan dari Menteri ATR/BPN," ujar Nusron.
Nusron menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi untuk menghindari potensi konflik dan sengketa hukum di masa mendatang, terutama ketika terjadi peralihan kepengurusan yayasan atau perubahan penggunaan tanah.
"Kalau tidak disertifikasi, ini bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari. Ini menyangkut kepastian hukum atas tanah umat," kata dia.
Nusron menyebutkan kendala utama dalam sertifikasi tanah wakaf adalah keterlambatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.
"Kalau tanah wakaf, biasanya lambat di AIW-nya. Itu di Kemenag. Kita harapkan bisa ada percepatan dari sana," kata Nusron.
Pemerintah, menurut dia, akan terus mendorong kerja sama lintas kementerian, agar proses sertifikasi tanah wakaf dan nonwakaf untuk pendidikan serta tempat ibadah bisa berjalan lebih lancar. Dengan percepatan ini, pemerintah ingin menjamin keberlanjutan fungsi sosial tanah umat sekaligus memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan dan pemanfaatannya.
“Oleh karena itu, jangan sampai nanti ke depan menjadi sengketa di kemudian hari,” ucap Nusron.
Kepemilikan sertifikat sangat penting untuk menghindari konflik ke depan. Tanah wakaf yang tidak didukung oleh dokumen resmi rentan terhadap sengketa.
Berikut syarat dan cara mengurus sertifikat tanah wakaf, serta biaya dan waktu proses yang diperlukan.
I. Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf
Persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah wakaf diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Formulir Permohonan: Diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat Kuasa: Jika permohonan dikuasakan.
- Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan KK yang dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat Hak Milik atau bukti kepemilikan yang sah.
- Akta Ikrar Wakaf: AIW atau APAIW.
- Surat Pengesahan Nazhir: Dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- SPPT PBB Tahun Berjalan: Fotokopi yang dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti SSP/PPh: Sesuai ketentuan.
- Surat Ukur/Peta Bidang Tanah.
- Surat Pernyataan: Menyatakan tanah tidak dalam sengketa.
II. Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf
Proses sertifikasi tanah wakaf melibatkan beberapa tahapan di Kantor Pertanahan setempat:
- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.
- Pengukuran Tanah: Dilakukan oleh petugas BPN.
- Pemeriksaan Tanah: Pemeriksaan terhadap tanah yang diwakafkan.
- Pendaftaran: Proses pendaftaran di Kantor Pertanahan.
- Penerbitan Sertifikat: Sertifikat Tanah Wakaf diterbitkan atas nama Nazhir.
Proses pembuatan sertifikat tanah wakaf memakan waktu sekitar 98 hari kerja.
III. Biaya dan Waktu Proses
Menurut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 25 Tahun 2016, pengurusan tanah wakaf tidak dibebankan biaya. Wakif tidak dikenakan biaya untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali. Proses pembuatan sertifikat tanah wakaf memakan waktu sekitar 98 hari kerja.
IV. Dasar Hukum
Dasar hukum untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf meliputi:
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 25 Tahun 2016 tentang biaya Rp0,00 untuk pendaftaran tanah wakaf.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.