Pemerintah Kota Makassar menargetkan penyelesaian 1.000 sertifikat aset hingga akhir tahun 2026 mendatang. Target ambisius ini diumumkan untuk meminimalkan potensi sengketa lahan dengan masyarakat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah. Percepatan pensertifikatan aset ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan nilai akuntabilitas Pemkot Makassar. Aset yang belum bersertifikat dapat menurunkan penilaian laporan keuangan pemerintah.
Advertisement
Advertisement
Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa target 1.000 sertifikat aset pada 2026 bukan sekadar angka. Ini adalah langkah strategis yang berdampak langsung pada penilaian akuntabilitas pemerintah daerah. Aset tanpa sertifikat berpotensi menurunkan nilai dalam laporan keuangan pemerintah.
Pensertifikatan aset ini krusial untuk mencegah potensi sengketa lahan. Selain itu, langkah ini juga menghindari penguasaan oleh pihak lain. Setiap jengkal aset daerah harus memiliki kepastian hukum yang jelas.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Makassar dalam mengamankan aset daerah. Ini juga meminimalkan potensi sengketa dan meningkatkan kepastian hukum kepemilikan. Langkah ini diharapkan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih profesional.
Advertisement
Advertisement
Selain aset tanah dan bangunan, langkah progresif juga menyasar legalisasi 3.309 ruas jalan. Ini merupakan bagian dari pengamanan aset strategis yang selama ini belum seluruhnya memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Munafri mengarahkan fokus pada legalitas kuat melalui percepatan pensertifikatan aset.
Aset yang dimaksud mencakup lahan, bangunan, hingga ruas jalan milik pemerintah kota. Kejelasan legalitas ini penting untuk tata kelola pemerintahan yang lebih profesional. Hal ini juga mendukung pelayanan publik yang optimal.
Untuk memastikan target tersebut tercapai, Munafri mengaku telah melakukan peninjauan dan koordinasi langsung. Ia berdiskusi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Koordinasi ini bertujuan mengakselerasi seluruh proses administrasi dan teknis di lapangan. Ini penting untuk memastikan kelancaran proses pensertifikatan aset.
Advertisement
Wali Kota Munafri menekankan pentingnya peran seluruh kecamatan dan SKPD terkait. Mereka harus memastikan aset-aset terdata dan dikelola oleh Dinas Pertanahan. Ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Sumber: AntaraNews