Olly Dondokambey Jelaskan soal Indonesia Tidak Mengenal Istilah Oposisi

Olly menjelaskan bahwa posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tidak bergantung pada dukungan mayoritas DPR.

Putu Merta Surya Putra
Oleh Putu Merta Surya Putra - Reporter
Olly Dondokambey Jelaskan soal Indonesia Tidak Mengenal Istilah Oposisi
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama jajaran DPP PDIP, salahsatunya Bendum PDIP Olly Dondokambey di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta. (Foto: Tim Media DPP PDIP). (© 2026 Liputan6.com)

Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey, menegaskan bahwa dalam konteks konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia, tidak ada istilah oposisi sebagai lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945. Dia merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

Dalam pernyataannya, Olly menjelaskan bahwa posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tidak bergantung pada dukungan mayoritas DPR untuk tetap menjabat.

Olly menambahkan bahwa dalam sistem presidensial, pemilihan Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat dan masa jabatannya diatur oleh konstitusi. Dia menekankan bahwa Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di DPR, kecuali melalui proses pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945.

Berbeda dengan sistem parlementer, di mana pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen yang harus mempertahankan kepercayaan parlemen. "Karena itu dikenal istilah government dan official opposition (oposisi resmi) yang menjadi bagian dari sistem politik dan ketatanegaraan," jelasnya.

Olly juga menyoroti bahwa baik UUD 1945 maupun undang-undang terkait partai politik, DPR, MPR, dan DPD tidak mengatur status hukum partai oposisi atau oposisi resmi. Dia berpendapat bahwa semua partai politik memiliki kedudukan yang setara dalam sistem demokrasi dan bebas untuk menyatakan dukungan atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Dalam fungsi DPR, yang diatur dalam Pasal 20A UUD 1945, meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Seluruh anggota DPR, baik dari partai pendukung pemerintah maupun yang tidak tergabung dalam koalisi pemerintah, tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan," kata Olly.

Dengan demikian, Indonesia tidak mengenal oposisi sebagai institusi dalam ketatanegaraan seperti yang ada dalam sistem parlementer. Yang ada adalah partai politik atau kelompok politik yang dapat mendukung atau menolak kebijakan pemerintah, namun semuanya tetap menjalankan fungsi konstitusional dalam kerangka checks and balances sesuai UUD 1945.

"Penggunaan istilah oposisi di Indonesia lebih merupakan istilah politik daripada istilah konstitusional atau hukum tata negara."

Dalam sistem presidensial Indonesia, apa yang diatur oleh konstitusi bukanlah pembagian antara pemerintah dan oposisi, melainkan pembagian kekuasaan (separation of powers) serta mekanisme pengawasan antar lembaga negara," pungkasnya.

Rekomendasi