Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tengah gencar mendorong kepastian hukum terkait kepemilikan lahan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang kini dihuni oleh sekitar 2.000 rumah. Upaya ini difokuskan di Desa Tarumajaya dan Desa Cilembang, Kecamatan Kertasari, dengan tujuan utama mengubah status lahan menjadi hak milik bagi warga setempat. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan komitmennya untuk memberikan jaminan hukum bagi para penghuni.
Langkah progresif ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menempati tempat tinggal mereka dengan kepastian hukum yang jelas. Bupati Dadang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mewujudkan hal ini. Ia berharap agar warga bisa tinggal di lahan tersebut secara nyaman dan aman tanpa kekhawatiran di masa depan.
Secara keseluruhan, terdapat ribuan rumah yang berdiri di atas lahan PPTKH dan perkebunan di dua desa tersebut. Inisiatif ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi masalah kepemilikan tanah yang telah lama dihadapi oleh warga. Pemerintah daerah bertekad untuk menyelesaikan persoalan ini demi kesejahteraan masyarakat Kertasari.
Advertisement
Advertisement
Bupati Dadang Supriatna menjelaskan secara rinci sebaran rumah yang terdampak oleh isu kepemilikan lahan ini. Di Desa Tarumajaya, tercatat ada sekitar 900 rumah yang berdiri di atas tanah PPTKH, serta 300 rumah lainnya yang berada di atas tanah perkebunan. Sementara itu, di Desa Cilembang, terdapat sekitar 800 rumah yang juga menempati kawasan tanah perkebunan.
Data ini menunjukkan skala permasalahan yang cukup besar, dengan total sekitar 2.000 rumah yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Komitmen Pemkab Bandung untuk mengubah status lahan ini menjadi hak milik warga merupakan langkah krusial. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kekhawatiran warga terkait status hunian mereka.
Pemberian kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut. Warga akan memiliki legalitas penuh atas properti mereka, yang dapat membuka peluang untuk pengembangan ekonomi lokal. Ini juga sejalan dengan program pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Untuk mempercepat proses pemberian kepastian hukum ini, Pemkab Bandung tidak bekerja sendiri. Bupati Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan bantuan kepada Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Provinsi Jawa Barat. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya advokasi dan percepatan birokrasi yang dibutuhkan.
"Saya perjuangkan supaya menjadi hak milik. Minta bantuannya ke LPNU Provinsi Jawa Barat," tegas Bupati Dadang Supriatna. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan setiap warga mendapatkan haknya. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, sangat penting dalam mewujudkan tujuan ini.
Kerja sama dengan LPNU Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat mempermudah koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Ini termasuk juga dalam hal penyelesaian administrasi dan aspek legal lainnya yang kompleks. Proses ini memerlukan sinergi dari banyak elemen untuk mencapai hasil yang diinginkan oleh masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Selain fokus pada kepemilikan lahan, Bupati Bandung juga menyoroti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di Kecamatan Kertasari. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan pengendalian sumber air di hulu Sungai Citarum. Langkah ini memastikan pasokan air bersih tetap terpenuhi bagi warga, khususnya di Kertasari.
Kertasari memiliki peran strategis sebagai pusat air Sungai Citarum, yang merupakan sumber kehidupan bagi banyak daerah di Jawa Barat. "Pusat air Sungai Citarum ada di kawasan Kertasari. Saya sudah mengontrolnya, insya Allah sumber air Citarum akan dipermanenkan dan bermanfaat bagi masyarakat Kertasari dan sekitarnya," ujar Bupati.
Bupati Dadang Supriatna turut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung proses kepastian hukum lahan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keberkahan dan kelestarian sumber daya alam di Kecamatan Kertasari. Upaya ini diharapkan dapat memberikan hak milik yang sah sekaligus melestarikan lingkungan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews