KPK Catat 322 Perkara Tindak Pidana Korupsi di Sulsel dalam Lima Tahun Terakhir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 322 perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Sulawesi Selatan sejak 2020, menyoroti urgensi pencegahan korupsi yang sistemik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Catat 322 Perkara Tindak Pidana Korupsi di Sulsel dalam Lima Tahun Terakhir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 322 perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Sulawesi Selatan sejak 2020, menyoroti urgensi pencegahan korupsi yang sistemik. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencatat sebanyak 322 perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penanganan perkara ini berlangsung selama periode lima tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga menerima 545 laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) terkait dugaan korupsi di wilayah Sulsel. Laporan-laporan tersebut terkumpul dalam rentang waktu dari tahun 2021 hingga Agustus 2025, menunjukkan tingkat kepedulian publik terhadap isu korupsi.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Tri Budi Rochmanto, menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan. Strategi pencegahan sistemik yang dikenal sebagai “Trisula KPK”, meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan, harus diperkuat secara menyeluruh.

Data yang dihimpun KPK menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Sulsel telah menangani 322 perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2020 hingga Agustus 2025. Angka ini mencerminkan upaya serius dalam menindak praktik korupsi di daerah tersebut.

Selain penanganan perkara, KPK juga menerima 545 laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) terkait dugaan korupsi di Sulsel dalam periode 2021 hingga Agustus 2025. Jumlah laporan ini mengindikasikan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan potensi pelanggaran.

Indeks Integritas Nasional 2025 untuk Sulawesi Selatan menunjukkan skor 72,32, yang masuk dalam kategori rentan. Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menempatkan skor Sulsel pada angka 66,55, menjadikannya di peringkat ke-24 secara nasional dan masih dalam kategori rentan.

Tri Budi Rochmanto, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, menegaskan pentingnya pendekatan komprehensif dalam memberantas korupsi. Menurutnya, penindakan saja tidaklah cukup tanpa didukung strategi pencegahan yang kuat.

KPK mengusung strategi “Trisula KPK” yang terdiri dari tiga pilar utama: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi, pencegahan sistemik untuk menutup celah korupsi, dan penindakan untuk memberikan efek jera.

Pendekatan ini disampaikan Tri Budi saat menjadi narasumber pada kegiatan Ramadhan Leadership Camp (RLC) di Asrama Haji Makassar. Kegiatan tersebut menjadi platform penting untuk menyosialisasikan strategi antikorupsi kepada berbagai pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Tri Budi Rochmanto juga memaparkan tiga jenis korupsi yang umum terjadi. Pemahaman mengenai jenis-jenis ini penting untuk mengidentifikasi dan menanganinya secara tepat.

Jenis pertama adalah petty corruption, yaitu penyalahgunaan wewenang dalam interaksi sehari-hari antara pejabat publik dan masyarakat. Korupsi jenis ini seringkali melibatkan nilai kecil namun berdampak luas pada pelayanan publik.

Kedua adalah grand corruption, yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir pihak namun merugikan banyak orang. Tri Budi menyebut jenis ini memiliki dampak yang lebih besar dan kompleks.

Jenis ketiga adalah political corruption atau state capture corruption, di mana terjadi manipulasi kebijakan, institusi, dan prosedur oleh pengambil keputusan politik demi mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaan. Korupsi jenis ini dapat merusak tatanan demokrasi dan pemerintahan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sebagai penyelenggara Ramadhan Leadership Camp (RLC) melihat kehadiran KPK sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) mereka. Program ini bertujuan membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

RLC memperkuat literasi antikorupsi ASN sejak dini melalui pendekatan edukatif dan sistemik. Paparan langsung dari KPK membantu memperjelas batas antara praktik administratif yang keliru dan tindak pidana korupsi, sehingga mendorong aparatur bekerja lebih hati-hati, profesional, dan berbasis regulasi.

Bagi masyarakat, penguatan integritas ASN ini diharapkan membawa dampak positif pada pelayanan publik yang lebih bersih, cepat, dan bebas pungutan liar. Upaya pencegahan yang konsisten juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Sulawesi Selatan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi