Badan Karantina Perketat Pengawasan Distribusi Hewan Kurban dari Wilayah Timur
Badan Karantina Republik Indonesia memperketat pengawasan jalur distribusi hewan kurban dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan kesehatan ternak serta kelancaran pasokan ke seluruh Indonesia.
Badan Karantina Republik Indonesia kini memberlakukan pengawasan ketat terhadap jalur distribusi hewan kurban dari wilayah timur Indonesia. Fokus utama pengawasan ini adalah memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas ternak, khususnya sapi dan kambing, yang akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas dan kesehatan hewan kurban sebelum sampai ke tangan masyarakat.
Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi titik krusial dalam rantai pasok ini, mengingat kedua provinsi tersebut merupakan sentra produksi ternak sapi terbesar di Indonesia. Deputi Bidang Karantina Hewan, Sriyanto, secara langsung meninjau Pelabuhan Gili Mas di Lombok Barat untuk memantau antrean truk pengangkut hewan ternak. Pengawasan intensif ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjamin kesehatan hewan.
Pengetatan pengawasan ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap hewan yang akan dilalulintaskan, termasuk pengambilan sampel dan sertifikasi kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua hewan kurban bebas dari penyakit berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), antraks, maupun penyakit kulit berbenjol. Dengan demikian, masyarakat dapat menerima hewan kurban yang sehat dan aman untuk dikonsumsi.
Strategi Pengawasan Ketat di Jalur Distribusi Hewan Kurban
Badan Karantina memusatkan pengawasan pada sejumlah pintu keluar utama ternak yang tersebar di pelabuhan-pelabuhan strategis di NTB dan NTT. Pelabuhan Gili Mas di Lombok Barat dan Pelabuhan Tenau di Kupang, misalnya, menjadi jalur vital bagi distribusi sapi kurban dari wilayah timur menuju daerah tujuan di barat Indonesia. Pengawasan ini dirancang untuk menjaga kelancaran sekaligus keamanan lalu lintas ternak ruminansia besar.
Sriyanto menjelaskan bahwa proses distribusi dari Kupang cenderung lebih lancar karena memanfaatkan alat angkut khusus seperti KM Camara Nusantara. Sementara itu, ternak dari Flores memiliki jalur alternatif, ada yang masuk ke Bima, dan ada pula yang dapat langsung menuju Kalimantan maupun Sulawesi. Diversifikasi jalur ini menunjukkan kompleksitas logistik yang memerlukan pengawasan terpadu dari Badan Karantina.
Untuk memastikan setiap hewan kurban yang dilalulintaskan bebas dari penyakit, Badan Karantina mewajibkan pengambilan sampel dan pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan. Prosedur ini sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit menular yang dapat membahayakan populasi ternak di daerah tujuan. Setiap ternak harus melalui serangkaian tes untuk memastikan kondisinya prima dan sehat.
Penjaminan Kesehatan dan Sertifikasi Hewan Kurban untuk Keamanan Pangan
Kepala Balai Karantina NTB, Ina Soelistyani, menegaskan bahwa sertifikasi kesehatan hewan merupakan instrumen utama dalam menjamin keamanan setiap aktivitas distribusi hewan kurban antar pulau. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa hewan telah diperiksa secara menyeluruh dan dinyatakan bebas dari penyakit berbahaya. Hal ini memberikan kepercayaan kepada masyarakat penerima hewan kurban.
Hingga 18 April 2026, Karantina NTB telah mencatat lalulintas sebanyak 19.700 ekor sapi dari wilayah NTB. Dari jumlah tersebut, lebih dari 19.000 dokumen Sertifikat Veteriner (SV) telah diterbitkan, menunjukkan komitmen dalam memastikan legalitas dan kesehatan setiap hewan yang dikirim. Proses ini terus berjalan untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban di seluruh Indonesia.
Untuk distribusi ke wilayah Jabodetabek, kuota pengiriman tercatat sekitar 22.500 ekor sapi. Realisasi pengiriman saat ini tinggal menyisakan beberapa ribu ekor lagi dan prosesnya terus berlanjut hingga kuota terpenuhi. Ina Soelistyani menekankan bahwa sertifikasi adalah penjaminan bahwa hewan yang dilalulintaskan memang sudah diperiksa dan hasilnya bebas dari penyakit yang tidak seharusnya ada, seperti PMK, antraks, dan lainnya.
Tujuannya adalah agar ternak yang sampai ke masyarakat benar-benar terjamin keamanannya dan layak untuk dikonsumsi sebagai hewan kurban. Badan Karantina juga terus mendorong para pelaku usaha dan peternak untuk memenuhi seluruh dokumen persyaratan serta melakukan pemeriksaan fisik. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan sumber daya alam hayati kawasan yang berbasis analisis risiko.
Sumber: AntaraNews