BKHIT Maluku Perketat Pengawasan Ternak Kerbau ke Sulsel, Cegah Penyakit Menular
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku intensifkan pengawasan ternak 89 kerbau ke Sulawesi Selatan. Langkah ini vital cegah penyebaran penyakit hewan menular strategis di tingkat nasional.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku telah memperketat pengawasan terhadap pengiriman 89 ekor kerbau dari Kabupaten Buru menuju Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) melalui lalu lintas ternak antardaerah. Langkah proaktif ini dilakukan guna memastikan setiap hewan yang dilalulintaskan berada dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi menyebarkan penyakit.
Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, pada Sabtu (30/5) di Ambon, menjelaskan bahwa petugas karantina di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea melakukan pengawasan menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan sebelum ternak diberangkatkan menggunakan Kapal KLM Arumi Indah. Proses ini merupakan bagian krusial dari tugas karantina untuk menjaga kesehatan hewan di wilayah tujuan.
Pengawasan ini menjadi sangat penting mengingat potensi risiko penyebaran penyakit hewan menular yang dapat mengancam populasi ternak lokal. BKHIT Maluku berkomitmen penuh dalam menjaga status kesehatan hewan di Maluku serta melindungi daerah tujuan pengiriman dari ancaman penyakit. Upaya ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap sumber daya hewan dan ketahanan pangan nasional.
Proses Pemeriksaan Karantina yang Ketat
Prosedur pemeriksaan karantina yang diterapkan oleh BKHIT Maluku dilakukan secara menyeluruh dan berlapis. Tahap awal meliputi pemeriksaan administratif berupa verifikasi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen pendukung lainnya yang wajib dipenuhi sebelum keberangkatan. Verifikasi dokumen ini memastikan bahwa ternak telah memenuhi persyaratan legalitas dan kesehatan dari daerah asal.
Setelah pemeriksaan administratif, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap seluruh kerbau. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan ternak tidak menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular strategis. Petugas karantina memeriksa kondisi kesehatan ternak secara langsung, termasuk suhu tubuh, perilaku hewan, dan tanda-tanda klinis lain yang mengarah pada penyakit menular.
Willy Indra Yunan menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi penyakit, hewan tersebut tidak akan diizinkan untuk dilalulintaskan sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku. Standar ketat ini diterapkan untuk meminimalisir risiko penularan penyakit. Hal ini juga menunjukkan komitmen BKHIT Maluku dalam menjaga integritas kesehatan hewan antarwilayah.
Pentingnya Biosekuriti dan Disinfeksi dalam Pengiriman Ternak
Selain pemeriksaan kesehatan, BKHIT Maluku juga menerapkan tindakan biosekuriti yang ketat untuk mencegah penyebaran agen penyakit. Salah satu tindakan utama adalah penyemprotan disinfektan terhadap kerbau dan alat angkut yang digunakan. Langkah ini krusial untuk menekan risiko penyebaran penyakit selama proses pengangkutan dari daerah asal ke daerah tujuan.
Tindakan disinfeksi menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan karantina karena dapat membantu memutus rantai penularan penyakit yang mungkin terbawa melalui hewan maupun sarana pengangkutan. Proses ini memastikan bahwa lingkungan sekitar hewan dan alat transportasi steril dari patogen berbahaya. Ini juga merupakan upaya preventif yang efektif untuk melindungi kesehatan ternak.
Kepala BKHIT Maluku menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya memastikan kesehatan ternak yang dikirim, tetapi juga menjaga agar daerah tujuan tetap terlindungi dari ancaman masuk dan tersebarnya penyakit hewan menular. Biosekuriti adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan populasi ternak. Ini juga mendukung keberlanjutan industri peternakan di Indonesia.
Komitmen BKHIT Maluku Menjaga Kesehatan Hewan dan Ketahanan Pangan Nasional
Pengawasan lalu lintas hewan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang ini mengatur tindakan karantina terhadap media pembawa penyakit untuk mencegah keluar, masuk, dan tersebarnya hama serta penyakit hewan antararea. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi BKHIT Maluku dalam menjalankan tugasnya.
Melalui pengawasan yang ketat, BKHIT Maluku berkomitmen untuk mendukung distribusi ternak yang aman, sehat, dan sesuai ketentuan. Komitmen ini juga mencakup menjaga status kesehatan hewan di wilayah Maluku maupun daerah tujuan pengiriman. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap sumber daya hewan dan ketahanan pangan nasional.
Upaya BKHIT Maluku ini menegaskan peran vital lembaga karantina dalam menjaga ekosistem peternakan Indonesia. Dengan memastikan lalu lintas ternak yang sehat dan aman, BKHIT Maluku berkontribusi besar pada stabilitas ekonomi dan ketersediaan pangan hewani bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews