Kanwil Kemenkumham Maluku Genjot Optimalisasi Posbankum untuk Akses Hukum Merata di Desa
Kanwil Kemenkumham Maluku terus mengoptimalkan peran pos bantuan hukum (posbankum) guna memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa, memastikan keadilan dapat dijangkau.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan peran pos bantuan hukum (posbankum). Upaya ini bertujuan memperluas akses layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya hingga tingkat desa di wilayah Maluku.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menyatakan bahwa penguatan posbankum dilakukan melalui pendampingan, pembekalan aparatur desa, serta paralegal. Selain itu, evaluasi berkala juga menjadi bagian penting untuk memastikan efektivitas layanan bantuan hukum yang diberikan.
Inisiatif ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan akses keadilan yang mudah, cepat, dan preventif sebelum persoalan hukum berkembang ke ranah pengadilan. Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum non-litigasi di tingkat desa.
Memperkuat Akses Keadilan di Tingkat Desa
Optimalisasi posbankum menjadi prioritas utama Kanwil Kemenkumham Maluku untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga desa memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh bantuan hukum yang memadai. Saiful Sahri menekankan bahwa posbankum adalah instrumen vital dalam mewujudkan keadilan sosial.
Melalui penguatan kapasitas aparatur desa dan paralegal, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara proaktif. Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah eskalasi masalah hukum yang seringkali membebani masyarakat di daerah terpencil. Dengan demikian, posbankum berfungsi sebagai sarana penyelesaian masalah hukum di luar jalur pengadilan.
Salah satu langkah konkret yang telah dilaksanakan adalah penyelenggaraan kegiatan pendampingan dan pembekalan Posbankum Desa di Kabupaten Buru. Kegiatan ini melibatkan 36 peserta yang terdiri dari kepala desa dan paralegal setempat. Pembekalan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam memberikan layanan hukum.
Pembekalan Hukum Nasional dan Kearifan Lokal
Dalam kegiatan pembekalan tersebut, para peserta memperoleh pemahaman mendalam mengenai tugas dan fungsi posbankum sebagai sarana layanan hukum non-litigasi. Mereka juga dilatih keterampilan mediasi untuk menyelesaikan sengketa yang kerap terjadi di masyarakat. Konflik pertanahan, hak ulayat, dan sengketa batas wilayah adat masih menjadi persoalan umum di Maluku.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Fokus pembahasan termasuk konsep living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, yang relevan dengan konteks lokal. Pemahaman ini krusial untuk memastikan penyelesaian masalah hukum di desa dilakukan secara bijaksana dan sesuai kondisi sosial setempat.
Saiful Sahri menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum nasional dan hukum adat dalam penanganan kasus. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian masalah yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan nilai-nilai serta kearifan lokal. Integrasi kedua sistem hukum ini diharapkan dapat mencegah konflik sosial dan memperkuat kohesi masyarakat.
Sinergi Lintas Sektor dan Pelatihan Paralegal Mendatang
Kanwil Kemenkumham Maluku terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Posbankum Desa/Kelurahan untuk memastikan efektivitas program. Peningkatan kualitas layanan posbankum juga menjadi persiapan penting menuju Pelatihan Paralegal Angkatan V Tahun 2026. Pelatihan ini direncanakan berlangsung pada Juli 2026.
Pelatihan paralegal mendatang akan melibatkan peserta dari enam kabupaten, meliputi Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, Buru Selatan, dan Maluku Barat Daya. Program ini sangat vital untuk memperkuat akses bantuan hukum, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.
Keberhasilan penguatan posbankum membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), camat, hingga kepala desa. Kanwil Kemenkumham Maluku terus mendorong sinergi antar-instansi untuk memastikan program pembinaan dan pelayanan bantuan hukum berjalan optimal. Harapannya, posbankum yang aktif dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara damai, restoratif, dan berbasis kearifan lokal.
Sumber: AntaraNews