Kemenkum Babel Perkuat Akses Hukum: Monitor Posbankum Desa Jeruk dan Batu Belubang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) aktif melakukan monitoring Posbankum di Desa Jeruk dan Batu Belubang, Bangka Tengah, memastikan layanan bantuan hukum optimal bagi masyarakat desa.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) telah melaksanakan kegiatan monitoring terhadap Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Paralegal di Desa Jeruk serta Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa layanan bantuan hukum dapat berjalan secara optimal dan mudah diakses oleh seluruh warga desa yang membutuhkan pendampingan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum dan peran paralegal di tingkat desa memiliki signifikansi yang sangat penting. Mereka berperan krusial dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum yang mereka butuhkan.
Kegiatan monitoring ini, yang berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026, di Kabupaten Bangka Tengah, juga bertujuan untuk memastikan setiap aktivitas bantuan hukum yang dilakukan oleh paralegal tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Pelaporan ini wajib dilakukan melalui sistem Posbankum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Optimalisasi Layanan Posbankum dan Peran Vital Paralegal
Menurut Johan Manurung, kegiatan monitoring ini menjadi jaminan bahwa bantuan hukum di desa berjalan efektif dan dapat dijangkau oleh masyarakat. Keberadaan Posbankum dan paralegal di tingkat desa sangat penting dalam memfasilitasi akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Setiap kegiatan bantuan hukum yang dilakukan oleh paralegal harus dilaporkan melalui sistem Posbankum pada website BPHN. Hal ini bertujuan agar seluruh kegiatan dapat terpantau dan terdokumentasi secara tertib dan baik oleh pemerintah pusat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menambahkan bahwa dokumentasi kegiatan bantuan hukum oleh paralegal sangat vital sebagai data pendukung pelaporan. Pihaknya terus mendorong para paralegal untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pendampingan di desa.
Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Paralegal Desa
Hasil monitoring menunjukkan bahwa Desa Jeruk memiliki 17 orang paralegal yang aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat. Sementara itu, di Desa Batu Belubang, terdapat sejumlah paralegal yang telah berperan aktif, meskipun sebagian masih memerlukan pelatihan lanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikat Certified Paralegal Legal Assistant (CPLA).
Para paralegal juga membutuhkan pembinaan berkelanjutan untuk memperkuat pemahaman mereka mengenai dasar-dasar hukum dan teknik pendampingan. Penguatan kapasitas ini penting mengingat latar belakang pendidikan paralegal yang beragam, sehingga pelayanan bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif.
Tantangan Pelatihan dan Solusi untuk Paralegal
Dalam diskusi selama monitoring, terungkap bahwa pelaksanaan pelatihan paralegal secara daring seringkali terkendala oleh masalah jaringan internet di beberapa wilayah desa. Kendala ini menghambat proses pembelajaran dan diskusi yang optimal.
Oleh karena itu, diharapkan ke depan, pelatihan paralegal dapat dilaksanakan secara tatap muka. Metode ini diyakini dapat mengoptimalkan proses pembelajaran dan diskusi, sehingga peningkatan kompetensi paralegal dapat tercapai secara maksimal.
Sumber: AntaraNews