Kemenkum Sulbar Perkuat Pelayanan Hukum Sulawesi Barat Lewat Inovasi Mapparede Hukum di Pulau Karampuang

Kanwil Kemenkum Sulbar meluncurkan inovasi "Mapparede Hukum" untuk memperkuat Pelayanan Hukum Sulawesi Barat, menjangkau masyarakat di pelosok, termasuk Pulau Karampuang, guna meningkatkan kesadaran hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenkum Sulbar Perkuat Pelayanan Hukum Sulawesi Barat Lewat Inovasi Mapparede Hukum di Pulau Karampuang
Kanwil Kemenkum Sulbar meluncurkan inovasi "Mapparede Hukum" untuk memperkuat Pelayanan Hukum Sulawesi Barat, menjangkau masyarakat di pelosok, termasuk Pulau Karampuang, guna meningkatkan kesadaran hukum. (AntaraNews)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) baru-baru ini meluncurkan program inovatif bernama "Mapparede Hukum". Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan dan pembinaan hukum bagi masyarakat di wilayah terpencil. Inisiatif ini merupakan wujud komitmen Kemenkum Sulbar dalam menghadirkan negara hingga ke pelosok negeri.

Program "Mapparede Hukum" dipusatkan di Pulau Karampuang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada hari Minggu. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan penyuluhan hukum keliling serta pembinaan pos bantuan hukum (Posbankum) di tingkat desa. Langkah ini diambil untuk memastikan akses informasi dan edukasi hukum merata bagi seluruh warga.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menjelaskan bahwa inovasi ini dirancang untuk merespons cepat kebutuhan penyuluhan hukum. Program ini secara langsung menjangkau desa-desa yang membutuhkan pendampingan hukum. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara menyeluruh.

Inovasi "Mapparede Hukum" Menjangkau Pelosok

Inovasi "Mapparede Hukum" merupakan terobosan dari Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat untuk mendekatkan akses terhadap Pelayanan Hukum Sulawesi Barat. Program ini dirancang untuk menjangkau langsung masyarakat di wilayah kepulauan dan desa terpencil. Tujuannya adalah memastikan setiap warga negara memperoleh informasi dan edukasi hukum yang memadai.

Saefur Rochim menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen Kemenkum Sulbar dalam menghadirkan negara hingga ke wilayah terpencil. Pelayanan hukum yang diberikan mencakup penyuluhan dan pembinaan yang bersifat keliling. Hal ini memungkinkan tim Kemenkum Sulbar untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Pulau Karampuang ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat. Kepala Desa Pulau Karampuang, Hasdiah, bersama paralegal Posbankum dan perangkat desa, turut hadir menyambut tim Kemenkum Sulbar. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme terhadap peningkatan kesadaran hukum di wilayah tersebut.

Peran Strategis Posbankum Desa dalam Pelayanan Hukum

Selain penyuluhan hukum, "Mapparede Hukum" juga fokus pada pembinaan terhadap Posbankum desa. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas paralegal dan perangkat desa dalam memberikan Pelayanan Hukum Sulawesi Barat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum secara lebih mudah dan cepat di lingkungan mereka.

Menurut Saefur, keberadaan Posbankum di desa memiliki peran krusial sebagai sarana awal masyarakat mendapatkan akses bantuan hukum. Posbankum diharapkan menjadi wadah pelayanan hukum yang dekat dengan warga. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan keadilan yang merata.

Penguatan kapasitas paralegal dan perangkat desa melalui program ini sangat diperlukan. Hal ini untuk memastikan pelayanan hukum dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan Posbankum di seluruh wilayah.

Sinergi Pemerintah Desa untuk Peningkatan Kesadaran Hukum

Pelaksanaan kegiatan "Mapparede Hukum" di Pulau Karampuang berjalan tertib dan lancar, berkat dukungan penuh dari pemerintah desa dan masyarakat. Sinergi antara Kemenkum Sulbar dan pemerintah desa menjadi kunci keberhasilan program ini. Kolaborasi ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas sektor.

Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat berharap sinergi ini akan terus terjalin di masa mendatang. Tujuannya adalah untuk memperkuat Pelayanan Hukum Sulawesi Barat dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Terutama di wilayah kepulauan dan daerah terpencil lainnya.

Upaya berkelanjutan dalam edukasi dan pembinaan hukum sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Dengan demikian, hak-hak hukum warga dapat terlindungi dengan baik. Kemenkum Sulbar akan terus berinovasi untuk mencapai tujuan tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi