Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, baru-baru ini melakukan peninjauan langsung terhadap pos bantuan hukum (posbankum) di wilayah Limba U Satu, Kota Gorontalo. Kunjungan ini berlangsung pada hari Jumat, 29 November, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan layanan hukum yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kunjungannya, Menteri Supratman secara langsung melihat operasional posbankum yang berfungsi melayani konsultasi serta menyediakan informasi layanan hukum kepada masyarakat. Inisiatif ini menjadi krusial dalam memperkuat akses keadilan, khususnya bagi warga yang berada di daerah pedesaan dan pelosok yang seringkali kesulitan mengakses bantuan hukum.
Peninjauan Posbakum di Gorontalo ini menunjukkan keseriusan Kementerian Hukum dalam memberikan pendampingan hukum. Hal ini dilakukan melalui peran paralegal terlatih, yang siap membantu masyarakat yang membutuhkan, serta organisasi bantuan hukum yang terakreditasi secara berkala.
Advertisement
Advertisement
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa posbankum memiliki peran vital dalam menyediakan proses pendampingan hukum. Pendampingan ini dilakukan oleh paralegal yang khusus melayani masyarakat tidak mampu, sekaligus menyiapkan organisasi bantuan hukum yang diakreditasi setiap tiga tahun.
Menurut Supratman, "Posko ini mulai melayani orang yang mau konsultasi, mendapatkan informasi layanan hukum." Ia juga menambahkan, "Itulah paralegal, bagaimana melakukan mediasi semua kelompok masyarakat yang lagi ada sengketa atau persoalan agar bisa diselesaikan." Pernyataan ini menegaskan fungsi mediasi yang diemban oleh paralegal.
Kehadiran Posbakum di Gorontalo dan daerah lainnya diharapkan mampu menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan solusi atas berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Advertisement
Advertisement
Menteri Hukum memberikan apresiasi tinggi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo atas keberhasilannya membentuk 729 posbakum di tingkat desa/kelurahan. Pembentukan ini merupakan langkah strategis yang signifikan untuk memperkuat akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menjelaskan bahwa tujuan utama posbankum adalah memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau. Selain itu, posbankum juga berfungsi sebagai wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat setempat.
Raymond juga menargetkan pemerataan layanan dengan memastikan sekurangnya satu posbakum tersedia di setiap kecamatan sebagai percontohan. "Sehingga masyarakat desa kelurahan dapat dengan mudah mendapatkan akses ke layanan hukum yang mereka butuhkan," kata Raymond, menekankan pentingnya jangkauan layanan ini.
Advertisement
Keberhasilan pembentukan Posbakum di Gorontalo ini merupakan hasil nyata dari sinergi kuat antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kanwil Kemenkum Gorontalo, serta para paralegal. Para paralegal ini telah mengikuti pelatihan khusus dan aktif memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, menunjukkan kolaborasi efektif dalam mewujudkan keadilan.
Sumber: AntaraNews