Pemkot Mojokerto Gencarkan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya mendorong Peningkatan Kesadaran Hukum di tengah masyarakat melalui berbagai program, termasuk sosialisasi Kadarkum dan penyediaan bantuan hukum yang komprehensif.
Pemerintah Kota Mojokerto secara aktif menggalakkan upaya Peningkatan Kesadaran Hukum bagi warganya. Program sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) menjadi salah satu inisiatif utama yang dilaksanakan. Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis di seluruh wilayah kota.
Sosialisasi Kadarkum terbaru telah sukses dilaksanakan di Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, pada hari Jumat. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi. Kehadiran beliau menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap pemahaman hukum yang mendalam.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Rachman Sidharta Arisandi menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat. Ia menjelaskan bahwa hukum memberikan kepastian yang esensial. Kepastian ini menjadi landasan ketenangan bagi setiap individu dalam berinteraksi sosial.
Hukum sebagai Landasan Kepastian dan Peran Pemerintah
Wakil Wali Kota Rachman Sidharta Arisandi menegaskan bahwa hukum pada dasarnya berbicara tentang kepastian, bukan semata-mata keadilan. “Hukum tidak bicara tentang keadilan, hukum bicara tentang kepastian. Ketika ada kepastian, masyarakat akan merasa lebih tenang,” katanya. Kepastian ini terkoordinasi dalam pasal-pasal serta berbagai aturan yang berlaku, termasuk tafsiran terhadap aturan yang memang membutuhkan pemahaman.
Perbedaan tafsir dalam hukum seringkali menjadi tantangan serius di tengah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peran pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum untuk memberikan penjelasan akurat. Hal ini penting guna menghindari kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Rachman Sidharta Arisandi juga menyampaikan bahwa membangun kesadaran hukum merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Pemerintah Kota Mojokerto berharap tenaga pendamping hukum, seperti paralegal, dapat menjadi solusi sementara. Mereka diharapkan mampu membimbing masyarakat hingga mandiri dalam memahami aspek-aspek hukum. “Semangatnya, kita ingin mendorong masyarakat agar sadar hukum,” ujarnya.
Semangat utama dari inisiatif ini adalah mendorong masyarakat agar benar-benar sadar hukum dalam setiap aspek kehidupan. Dengan demikian, diharapkan tercipta tatanan sosial yang lebih teratur dan harmonis. Upaya ini merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan kota Mojokerto.
Dukungan Bantuan Hukum dan Edukasi Literasi Hukum
Untuk mendukung Peningkatan Kesadaran Hukum, Pemerintah Kota Mojokerto telah menyediakan pos bantuan hukum (posbankum) di setiap kelurahan. Selain itu, tenaga paralegal juga disiagakan di lokasi yang sama. Fasilitas ini berfungsi sebagai sarana konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Keberadaan posbankum dan paralegal diharapkan dapat menjembatani kesenjangan pemahaman hukum di kalangan warga. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dan bantuan terkait persoalan hukum. Ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum kepada publik, demi Peningkatan Kesadaran Hukum.
Dalam kegiatan sosialisasi Kadarkum, warga juga mendapatkan pemahaman langsung terkait berbagai persoalan hukum. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, turut hadir sebagai narasumber. Beliau menyampaikan materi yang sangat relevan dan mudah dipahami oleh peserta sosialisasi.
Materi yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat secara signifikan. Peningkatan literasi ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar. Dengan demikian, masyarakat dapat bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku dan hidup lebih tertib.
Sumber: AntaraNews