Jasamarga Alihkan Lalu Lintas Tol Sumo untuk Mobilisasi Trafo, Ini Jadwalnya

PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) memberlakukan pengalihan lalu lintas sementara di Tol Sumo segmen Waru-Sepanjang. Pengalihan Lalu Lintas Tol Sumo ini dilakukan untuk memastikan keamanan mobilisasi trafo berukuran besar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jasamarga Alihkan Lalu Lintas Tol Sumo untuk Mobilisasi Trafo, Ini Jadwalnya
PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) memberlakukan pengalihan lalu lintas sementara di Tol Sumo segmen Waru-Sepanjang. Pengalihan Lalu Lintas Tol Sumo ini dilakukan untuk memastikan keamanan mobilisasi trafo berukuran besar. (AntaraNews)

PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (PT JSM) mengumumkan adanya pengaturan dan pengalihan lalu lintas sementara di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Tol Sumo). Langkah ini spesifik diberlakukan pada segmen Waru hingga Sepanjang untuk beberapa waktu ke depan.

Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan serta kelancaran proses mobilisasi kendaraan muatan khusus berupa trafo yang akan melintasi ruas Tol Sumo. Direktur Utama PT JSM, D Hari Pratama, menyatakan bahwa ini merupakan kelanjutan dari tahapan mobilisasi sebelumnya yang telah berjalan aman.

Pengalihan lalu lintas sementara ini dijadwalkan pada dini hari, yakni pada Kamis (16/4), Sabtu (18/4), dan Senin (20/4) tahun 2026. Setiap pengalihan akan berlangsung dari pukul 03.00 WIB hingga 04.00 WIB untuk meminimalkan dampak kepadatan lalu lintas.

PT JSM telah merencanakan pengalihan lalu lintas di Tol Sumo secara cermat untuk mengakomodasi mobilisasi trafo berukuran besar. Pengalihan ini akan fokus pada ruas penting yang menghubungkan Waru dan Sepanjang, memastikan jalur aman bagi kendaraan khusus.

Jadwal pengalihan lalu lintas Tol Sumo telah ditetapkan pada tanggal 16, 18, dan 20 April 2026. Semua jadwal tersebut berlangsung pada jam-jam dini hari, yaitu antara pukul 03.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Pemilihan waktu dini hari ini bukan tanpa alasan, melainkan strategi untuk mengurangi potensi kemacetan. Pada jam tersebut, volume kendaraan yang melintas di Tol Sumo cenderung lebih rendah, sehingga dampak terhadap pengguna jalan dapat diminimalisir.

Pengaturan lalu lintas ini merupakan bagian dari rangkaian pekerjaan mobilisasi yang sebelumnya telah sukses dilaksanakan. Tahapan sebelumnya telah berjalan aman pada tanggal 10, 12, dan 14 April 2026, menunjukkan konsistensi dalam perencanaan PT JSM.

Keamanan dan kelancaran mobilisasi trafo menjadi prioritas utama bagi PT JSM dalam menerapkan pengalihan lalu lintas Tol Sumo. Kendaraan muatan khusus memerlukan penanganan ekstra hati-hati untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan.

Selama proses mobilisasi berlangsung, petugas layanan jalan tol PT JSM akan bersiaga penuh di lokasi. Mereka bekerja sama erat dengan pihak Kepolisian Ditlantas Polda Jatim untuk mengatur aliran kendaraan secara efektif.

Koordinasi antara PT JSM dan Ditlantas Polda Jatim sangat penting untuk memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan. Petugas di lapangan akan memberikan arahan dan memantau situasi lalu lintas secara real-time.

Direktur Utama PT JSM, D Hari Pratama, menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan tol senantiasa menjadi perhatian utama. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap standar keselamatan operasional.

PT JSM menyadari bahwa pengalihan lalu lintas Tol Sumo ini mungkin menimbulkan sedikit ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Oleh karena itu, perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi.

Masyarakat yang berencana melintas di Tol Sumo pada tanggal dan jam pengalihan diimbau untuk tetap berhati-hati. Pengguna jalan diharapkan dapat mengatur waktu perjalanan mereka dengan baik untuk menghindari keterlambatan.

Selain itu, PT JSM menekankan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang ruas tol. Arahan dari petugas di lapangan juga harus diikuti demi kelancaran dan keamanan bersama.

Hari Pratama juga mengingatkan pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara. Ini termasuk menjaga jarak aman antar kendaraan dan tidak melebihi batas kecepatan yang ditentukan saat melintasi area pengalihan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi