Kementerian Hukum Kalbar Perkuat Peran Paralegal di Kubu Raya
Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat peran paralegal di Kubu Raya. Penguatan paralegal ini bertujuan memperluas akses keadilan masyarakat, terutama di tingkat desa, sesuai nomenklatur terbaru.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat telah menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui serangkaian kegiatan penguatan kapasitas paralegal yang dilaksanakan di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Inisiatif ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh bantuan dan informasi hukum yang memadai.
Kepala Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa paralegal memegang peranan vital sebagai garda terdepan dalam ekosistem bantuan hukum di Indonesia. Mereka tidak hanya bertugas memberikan bantuan hukum praktis, tetapi juga menyebarkan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat luas. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan hukum yang diberikan oleh para paralegal di lapangan.
Sinergi antara paralegal bersertifikat dengan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) juga menjadi fokus utama dalam upaya penguatan ini. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke pelosok desa, memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang tertinggal dari akses keadilan. Penguatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan paralegal yang telah diadakan sebelumnya pada Desember 2024.
Peran Strategis Paralegal dalam Akses Keadilan
Paralegal memiliki peran yang sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan bantuan hukum di tengah masyarakat. Mereka bertindak sebagai jembatan antara masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dengan sistem peradilan formal, memberikan informasi hukum dasar, serta edukasi praktis. Kakanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa peran ini sangat penting untuk mewujudkan keadilan yang merata.
Penguatan kapasitas paralegal menjadi langkah fundamental untuk memastikan bahwa pendampingan hukum yang diberikan bersifat profesional dan terstandar. Dengan demikian, masyarakat dapat menerima layanan yang berkualitas, terlepas dari latar belakang sosial atau ekonomi mereka. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berharap paralegal mampu menjangkau hingga ke tingkat desa, tempat akses hukum seringkali masih terbatas.
Lebih lanjut, sinergi yang kuat antara paralegal bersertifikat dan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) sangat ditekankan. Kolaborasi ini krusial untuk memperluas jangkauan layanan hukum, memastikan bahwa informasi dan bantuan hukum dapat diakses dengan mudah, cepat, dan berkeadilan oleh seluruh lapisan masyarakat. Keberadaan Posbankumdes yang didukung paralegal diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat di daerah terpencil.
Kolaborasi dan Peningkatan Kualitas Layanan Hukum
Kolaborasi yang erat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, paralegal, dan Posbankumdes adalah kunci utama dalam menjamin masyarakat memperoleh akses layanan hukum yang mudah dan berkeadilan. Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Amizan, menyambut baik inisiatif ini dan berharap adanya standar yang seragam untuk meningkatkan kualitas pendampingan hukum. Hal ini akan memastikan paralegal mampu membantu masyarakat secara optimal dan profesional.
Kegiatan penguatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari pelatihan paralegal yang telah sukses dilaksanakan pada Desember 2024. Melalui penguatan lanjutan ini, para peserta diharapkan dapat memahami peran dan fungsi mereka secara lebih komprehensif. Pemahaman yang mendalam ini akan memungkinkan mereka untuk berkontribusi lebih maksimal dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat Kubu Raya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas dan akuntabilitas, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan bekerja sama dengan LBH Pontianak. Mereka akan melakukan pengawasan ketat terhadap paralegal bersertifikat yang bernaung di bawah lembaga bantuan hukum. Pengawasan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, memastikan kepatuhan dan standar layanan.
Sumber: AntaraNews