Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kompetensi para paralegal di wilayah tersebut. Peningkatan kapasitas ini bertujuan untuk memperkuat keberadaan dan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dibentuk di berbagai kelurahan dan desa.
Langkah ini diambil mengingat pentingnya peran paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada warga. Dengan paralegal yang kompeten, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum, terutama untuk penyelesaian masalah yang tidak harus melalui jalur litigasi.
Kakanwil Hendrik Pagiling menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkum Sulawesi Utara. Tujuannya adalah menghadirkan paralegal yang tidak hanya profesional tetapi juga berintegritas dalam melayani kebutuhan hukum masyarakat di seluruh pelosok provinsi.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Kemenkum Sulawesi Utara dalam Peningkatan Kapasitas Paralegal
Peningkatan kompetensi paralegal oleh Kemenkum Sulawesi Utara telah dilaksanakan secara berkelanjutan. Pada tahun 2025, pelatihan paralegal serentak berhasil menjangkau 568 peserta dari berbagai daerah. Ini menunjukkan skala prioritas yang diberikan terhadap program tersebut.
Memasuki awal tahun 2026, semangat peningkatan kapasitas tidak surut, dengan pelatihan lanjutan yang diikuti oleh 289 peserta. Bahkan, saat ini, sebanyak 3.678 paralegal lainnya akan segera mendapatkan pelatihan serupa, menandakan perluasan jangkauan program.
Hendrik Pagiling menegaskan bahwa tingginya angka perkara hukum di masyarakat mengindikasikan kebutuhan yang besar terhadap akses informasi dan pendampingan hukum. Oleh karena itu, kehadiran paralegal yang mumpuni menjadi krusial untuk menjembatani kesenjangan tersebut. “Hal ini merupakan wujud komitmen untuk menghadirkan paralegal yang kompeten, profesional, dan berintegritas dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Posbankum dan Pendekatan Restoratif
Meskipun kebutuhan akan akses hukum tinggi, tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan. Banyak masalah di masyarakat yang sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat, sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Pendekatan ini mengedepankan harmoni sosial dan mencari solusi damai.
Kakanwil Hendrik Pagiling menyoroti pendekatan restoratif sebagai cara pertama dan utama (primum remidium) untuk mencapai keadilan. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan dan penyelesaian masalah di luar jalur formal pengadilan, yang seringkali lebih efektif untuk kasus-kasus tertentu.
Dengan demikian, peran Posbankum menjadi sangat vital. Posbankum dirancang sebagai wadah bagi masyarakat untuk mencari bantuan hukum tanpa rasa takut, tanpa biaya yang memberatkan, dan tanpa hambatan birokrasi yang rumit. Ini memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, terlepas dari latar belakang ekonomi atau sosial mereka.
Advertisement
Advertisement
Posbankum sebagai Garda Terdepan Akses Keadilan
Posbankum hadir sebagai representasi negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Keberadaan Posbankum di pelosok daerah memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi dan bantuan hukum yang diperlukan. Ini adalah langkah konkret menuju keadilan yang merata.
Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum, mediasi, atau bahkan pendampingan awal untuk kasus-kasus yang lebih kompleks. Kehadiran paralegal yang telah ditingkatkan kompetensinya menjadi kunci keberhasilan Posbankum dalam menjalankan fungsinya secara optimal.
Dengan dukungan penuh dari Kemenkum Sulawesi Utara, Posbankum diharapkan dapat terus menjadi jembatan penting antara masyarakat dan sistem hukum. Ini akan memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dapat ditegakkan dan diwujudkan di setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari desa hingga tingkat provinsi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews