Menhut Serahkan SK Hutan Adat, Konflik Puluhan Tahun Diharapkan Berakhir
Menteri Kehutanan menyerahkan SK Hutan Adat seluas 1.175 hektare kepada 4.938 KK di Bengkulu, Bali, dan Jambi sebagai pengakuan hak masyarakat adat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare kepada masyarakat adat di Bengkulu, Bali, dan Jambi. Penetapan tersebut mencakup 4.938 kepala keluarga dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengakuan hak masyarakat hukum adat.
Raja Juli Antoni mengatakan pengakuan terhadap hutan adat merupakan langkah penting untuk mengurangi konflik yang selama puluhan tahun terjadi antara negara dan masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” kata dia, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, berbagai sengketa kehutanan selama ini muncul karena perbedaan pandangan mengenai hak pengelolaan, pemberian izin, hingga penegakan hukum di kawasan hutan.
Pemerintah Percepat Penetapan Hutan Adat
Raja Juli menegaskan Kementerian Kehutanan berkomitmen mempercepat proses pengakuan dan penetapan hutan adat di berbagai daerah. Saat ini, potensi kawasan yang dapat ditetapkan sebagai hutan adat diperkirakan mencapai lebih dari 1,4 juta hektare.
“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di kementerian potensi 1,4 juta ini insyaallah bisa lebih,” ujarnya.
Ia menilai komunikasi dan kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat adat menjadi faktor penting dalam penyelesaian persoalan kehutanan.
“Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara Kementerian Kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat,” katanya.
Masyarakat Adat Sambut Penyerahan SK
Salah satu penerima SK, Ketua Hutan Adat Marga Batang Asai dari Kabupaten Sarolangun, Jambi, Muhammad Safar, mengaku bersyukur setelah menunggu selama 12 tahun untuk memperoleh pengakuan resmi atas wilayah adat yang mereka kelola.
“Alhamdulillah dengan hari ini kami mendapat SK resmi dari bapak menteri syukur alhamdulillah, kami sudah 12 tahun bertahan hutan itu sampai hari ini kami dapat SK,” ujar Safar.
Ia menegaskan masyarakat adat akan terus menjaga kelestarian kawasan hutan untuk generasi mendatang.
“Hutan lestari itu tempat kami berlindung, air yang bening itu tempat kami minum tempat kami mandi, kami tidak mau meninggalkan air mata untuk anak cucu kami, kami tetap meninggalkan mata air,” katanya.
Penyerahan SK Hutan Adat dilakukan kepada sejumlah masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong, Bengkulu; Kabupaten Buleleng, Bali; serta Kabupaten Sarolangun, Jambi. Total luas kawasan yang ditetapkan mencapai 1.175 hektare dan mencakup 10 komunitas masyarakat hukum adat.