Advertisement
Konflik Wilayah Adat Bengkulu: Ratusan Ribu Hektare Terancam Sengketa Lahan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 202,89 ribu hektare wilayah adat di Provinsi Bengkulu mengalami konflik. Konflik ini melibatkan komunitas adat dengan tiga sektor utama: kawasan hutan negara, perkebunan, dan pertambangan. Situasi ini menunjukkan adanya ancaman serius terhadap hak-hak tradisional serta keberlanjutan hidup masyarakat adat di wilayah tersebut.
Fahmi Arisandi, Ketua AMAN Wilayah Bengkulu, menjelaskan bahwa konflik wilayah adat ini tersebar luas di seluruh provinsi. Ia menegaskan bahwa sektor kawasan hutan negara menjadi penyebab konflik paling besar yang berdampak pada banyak komunitas. Data yang dihimpun AMAN Bengkulu menunjukkan luasan konflik mencapai ratusan ribu hektare di berbagai wilayah.
Secara rinci, jumlah luasan konflik wilayah adat dengan kawasan hutan yang diklaim milik negara mencapai 143.108 hektare. Kemudian, sektor pertambangan menyebabkan konflik di area seluas 38,93 ribu hektare, dan sektor perkebunan mencapai 20,86 ribu hektare. Total, ada 56 komunitas masyarakat adat yang saat ini sedang berkonflik dengan ketiga sektor ini.
Advertisement
Advertisement
Skala dan Penyebab Utama Konflik Wilayah Adat di Bengkulu
Konflik wilayah adat di Provinsi Bengkulu telah mencapai skala yang mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025, menurut laporan AMAN Bengkulu. Data menunjukkan bahwa 202,89 ribu hektare wilayah adat berhadapan dengan berbagai kepentingan yang mengancam keberlangsungan hidup mereka. Luasan konflik ini tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Bengkulu, menimbulkan keprihatinan mendalam.
Fahmi Arisandi menegaskan bahwa sektor kawasan hutan negara menjadi penyebab konflik paling dominan. Klaim kepemilikan negara atas hutan seringkali tumpang tindih dengan wilayah yang telah lama dihuni dan dikelola oleh masyarakat adat secara turun-temurun. Hal ini secara langsung memicu ketegangan dan sengketa lahan yang berkepanjangan di berbagai daerah.
Angka konflik dengan kawasan hutan negara mencapai 143.108 hektare, jauh melampaui sektor lainnya. Selain itu, sektor pertambangan menyumbang 38,93 ribu hektare konflik, dan sektor perkebunan sebesar 20,86 ribu hektare. Sebanyak 56 komunitas masyarakat adat di Bengkulu terdampak langsung oleh konflik ini, menghadapi ancaman kehilangan tanah dan identitas budaya mereka.
Advertisement
Advertisement
Buruknya Tata Kelola dan Contoh Kasus Komunitas Adat Sungai Lisai
Tingginya angka konflik yang bersentuhan dengan kawasan hutan yang diklaim milik negara berakar pada buruknya tata kelola kebijakan. Penetapan status hutan seringkali dilakukan tanpa melibatkan komunitas adat yang sudah lebih dahulu menetap dan beraktivitas di kawasan tersebut. Praktik ini mengabaikan keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat setempat yang telah mengelola wilayahnya dengan kearifan lokal.
Salah satu contoh nyata dari permasalahan ini terjadi pada komunitas adat Sungai Lisai yang berada di Kabupaten Lebong. Komunitas tersebut telah sejak lampau memiliki pengetahuan terkait wilayah adat mereka, yang kini dikenal dengan nama kampung Sungai Lisai, berdasarkan catatan para leluhur. Keberadaan mereka di wilayah tersebut mendahului penetapan sebagai kawasan hutan.
Masyarakat Sungai Lisai telah mengelola serta menjaga hutan milik mereka dengan kearifan lokal dan menanam padi Riun, yang menjadi amanah para leluhur mereka. Konflik muncul ketika wilayah yang mereka jaga dan kelola secara tradisional dianggap sebagai kawasan hutan negara, mengancam keberlangsungan hidup dan budaya mereka.
Advertisement
Advertisement
Mendesak Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat
Menghadapi tingginya ancaman konflik pada komunitas adat di Bengkulu, AMAN berharap para kepala daerah di Bengkulu mulai memunculkan sikap dan arah kebijakan yang jelas. Kebijakan yang berpihak pada isu masyarakat adat sangat dibutuhkan pada tahun 2026 dan seterusnya. Hal ini sejalan dengan komitmen nasional untuk mengembalikan 1,4 juta hektare hutan adat milik masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Fahmi Arisandi menekankan bahwa dibutuhkan keselarasan dan perspektif kebijakan yang memang memberi ruang serius untuk isu masyarakat adat di Bengkulu. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka merupakan amanah konstitusi yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah. Ini merupakan langkah krusial untuk mencegah eskalasi konflik di masa depan.
"Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Bengkulu adalah amanah konstitusi dan menjadi mandat bagi para kepala daerah. Jadi, jalankan dan tunaikan," ujar Fahmi, menyampaikan catatan akhir tahun AMAN Bengkulu. Pernyataan ini menegaskan urgensi bagi pemimpin daerah untuk bertindak proaktif dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews