Kabupaten Sarolangun Usulkan Sembilan Hutan Adat Baru, Perluas Konservasi Lingkungan
Sarolangun Jambi mengusulkan sembilan hutan adat baru seluas 979 hektare. Proses verifikasi teknis telah dilakukan, menandai komitmen terhadap kelestarian Hutan Adat Sarolangun dan pengakuan masyarakat hukum adat.
Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, mengajukan usulan sembilan hutan adat baru yang mencakup area seluas 979 hektare. Usulan ini berlokasi di Kecamatan Batang Asai dan Limun, menunjukkan upaya signifikan dalam perluasan wilayah konservasi berbasis masyarakat. Proses verifikasi teknis telah rampung, melibatkan berbagai pihak untuk mempercepat penetapan.
Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah daerah untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Verifikasi dilakukan oleh tim terpadu dari berbagai lembaga, memastikan kelayakan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini juga bertujuan menjaga kelestarian lingkungan serta kearifan lokal.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Andri Yushar Andria, menyatakan bahwa pihaknya aktif terlibat dalam tim verifikasi. Andri menekankan pentingnya hutan adat sebagai skema perhutanan sosial yang harus dijaga kelestariannya. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat setempat.
Proses Verifikasi dan Keterlibatan Berbagai Pihak
Pemeriksaan kelayakan usulan sembilan hutan adat baru di Sarolangun telah dilaksanakan secara komprehensif. Proses ini melibatkan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keterlibatan KLHK menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam mendukung pengakuan hutan adat.
Selain KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi juga turut serta aktif dalam tim verifikasi. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga memainkan peran penting. Kolaborasi ini memastikan bahwa semua aspek teknis dan administratif terpenuhi.
Tim verifikasi juga melibatkan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah IV Jambi dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Pangkal Pinang Unit XIII. Peran serta akademisi dari Universitas Jambi (Unja) dan organisasi pendamping turut memperkuat proses ini. Keterlibatan berbagai pihak ini menjamin objektivitas dan akurasi data.
Perluasan Hutan Adat di Jambi dan Manfaatnya
Saat ini, Provinsi Jambi telah memiliki 29 Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. SK ini tersebar di empat kabupaten, yaitu Kerinci dengan 12 hutan adat, Sarolangun dengan tujuh lokasi, serta Bungo dan Merangin masing-masing lima lokasi. Total luas hutan adat yang telah ditetapkan mencapai sekitar 7.982,5 hektare.
Sebagian besar hutan adat ini berada di Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 6.822,5 hektare, sementara sisanya 1.136 hektare berada di kawasan hutan. Keberadaan hutan adat sangat krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan. Hutan adat melibatkan langsung masyarakat adat dalam pengelolaan dan perlindungan ekosistemnya.
Pemerintah terus berupaya menjaga keberlangsungan hutan adat melalui berbagai program. KPHP mendorong pemerintah kabupaten untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dan keputusan bupati terkait pengakuan masyarakat adat. Diskusi penguatan hukum adat juga dilakukan untuk penyelesaian konflik, termasuk pendampingan pengelolaan hutan adat.
Andri Yushar Andria menegaskan, "Hutan adat sebagai hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, merupakan salah satu bentuk skema perhutanan sosial, harus dijaga agar tetap lestari." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat adat dalam konservasi. Pengakuan ini juga memberikan kepastian hukum bagi mereka.
Sumber: AntaraNews