Pemprov Papua Barat Alokasikan Rp1 Miliar untuk Pengembangan Hutan Adat di 2026
Pemerintah Provinsi Papua Barat mengalokasikan Rp1 miliar pada 2026 untuk program pengembangan hutan adat di Teluk Bintuni dan Kaimana, mempercepat pengakuan serta pengelolaan demi kelestarian dan kesejahteraan.
Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengalokasikan anggaran signifikan sebesar Rp1 miliar untuk program pengembangan hutan adat yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Alokasi dana ini secara khusus ditujukan bagi wilayah Kabupaten Teluk Bintuni dan Kaimana, menandai komitmen serius pemerintah daerah terhadap pengelolaan lingkungan.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah diakomodasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai bagian dari penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pengakuan dan pengelolaan hutan adat secara maksimal.
Program pengembangan hutan adat Papua Barat ini diharapkan tidak hanya memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Fokus utama kegiatan meliputi penyusunan dokumen pengelolaan, rehabilitasi, pemanfaatan hutan lestari, dan penguatan kelembagaan masyarakat adat.
Fokus Anggaran dan Tujuan Program Hutan Adat
Anggaran sebesar Rp1 miliar yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat akan difokuskan pada beberapa kegiatan kunci untuk mendukung pengembangan hutan adat. Kegiatan ini mencakup penyusunan dokumen pengelolaan hutan adat, rehabilitasi kawasan yang membutuhkan perbaikan ekologis, serta pemanfaatan hutan secara lestari.
Selain itu, dana ini juga akan digunakan untuk penguatan kelembagaan masyarakat adat, yang merupakan pilar utama dalam pengelolaan hutan adat Papua Barat yang berkelanjutan. Jimmy Walter Susanto menegaskan bahwa pengembangan hutan adat ini merupakan bagian integral dari rencana kerja tahun 2026 yang disesuaikan dengan rencana strategis daerah.
Pengembangan hutan adat diintegrasikan secara strategis dengan kebijakan perhutanan sosial dan program rehabilitasi lahan yang sudah ada. Pendekatan holistik ini diharapkan dapat memberikan dampak ekologis yang signifikan, sekaligus secara langsung meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya hutan.
Perluasan Jangkauan dan Tantangan Regulasi Hutan Adat
Program pengembangan hutan adat Papua Barat tidak hanya berfokus pada wilayah yang sudah memiliki dasar hukum, tetapi juga merambah ke wilayah baru. Selain Marga Ogeney di Teluk Bintuni yang telah memiliki Perda, tahun depan pemerintah provinsi akan mendorong pengembangan hutan adat untuk Suku Miere di Kaimana.
Potensi hutan adat juga tersebar di lima kabupaten lainnya di Papua Barat, yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, dan Fakfak. Namun, kabupaten-kabupaten ini masih menghadapi tantangan karena belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengakui hak-hak masyarakat adat atas hutan mereka.
Untuk mempercepat proses penyusunan produk hukum daerah pengakuan hak masyarakat adat, pemerintah provinsi aktif berkolaborasi dengan berbagai organisasi lingkungan yang menjadi mitra pembangunan. Kolaborasi ini krusial dalam menyusun draf Perda yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Saat ini, Kabupaten Teluk Bintuni telah memiliki Perda terkait hutan adat, sementara Kabupaten Kaimana sedang dalam proses penyelesaian draf dokumen Perdanya. Keberadaan Perda ini menjadi landasan penting bagi pemerintah kabupaten untuk mengajukan usulan penetapan status hutan adat kepada pemerintah pusat.
Kewenangan dan Pemanfaatan Hutan Adat Berkelanjutan
Pemerintah kabupaten di Papua Barat memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan usulan penetapan status hutan adat kepada pemerintah pusat, setelah dokumen Perda yang dimaksud telah rampung. Proses ini memastikan bahwa pengakuan hutan adat memiliki dasar hukum yang kuat dan diakui secara nasional.
Konsep pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan adat sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat adat setempat. Mereka berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan sambil tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dan diakomodasi melalui Perda yang berlaku.
Jimmy Walter Susanto menjelaskan bahwa kawasan hutan adat juga dapat dimanfaatkan untuk investasi, namun dengan syarat masyarakat adat tetap memiliki peran sentral dalam pengelolaan. Hal ini memastikan bahwa investasi yang masuk tidak mengesampingkan hak-hak dan kearifan lokal masyarakat adat serta tetap menjaga keberlanjutan ekosistem hutan.
Sumber: AntaraNews