DPRD Kalsel Serius Wujudkan Kepastian Hukum Hutan Adat Melalui Studi Komparasi
DPRD Kalimantan Selatan menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan kepastian hukum hutan adat dengan melakukan studi komparasi ke Kalimantan Tengah, mempelajari skema hutan desa yang dinilai efektif. Langkah ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum bagi
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan kepastian hukum terkait pengelolaan hutan adat. Langkah ini diambil melalui kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa, 10 Februari, sebagai bagian dari upaya studi komparasi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas, menjelaskan bahwa Kalteng dipilih karena reputasinya yang kental dalam menjaga adat istiadat dan tanah adat, khususnya melalui implementasi skema hutan desa. Skema ini menarik perhatian DPRD Kalsel untuk kemudian diadopsi di wilayahnya.
Tujuan utama kunjungan ini adalah menggali informasi, masukan, serta pengalaman dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng mengenai pengelolaan hutan adat. Diharapkan, hasil studi ini dapat menjadi dasar bagi Kalsel dalam merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
DPRD Kalsel Jajaki Skema Hutan Desa untuk Hutan Adat
Dalam upaya mencari solusi terbaik bagi pengelolaan hutan adat, Komisi II DPRD Kalsel secara khusus menjajaki skema hutan desa yang telah diterapkan di Kalimantan Tengah. Suripno Sumas menyebut bahwa skema ini dianggap sebagai alternatif pengelolaan kawasan yang paling aman dan berkelanjutan.
Kunjungan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng memberikan banyak masukan berharga, tidak hanya mengenai pembentukan hutan adat, tetapi juga berbagai kendala dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaannya. Informasi ini menjadi bekal penting bagi DPRD Kalsel.
Hasil penjajakan ini akan menjadi bahan diskusi Komisi II bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Kalsel. Pembahasan ini sangat mendesak, terutama untuk memberikan kepastian hukum atas lingkungan hidup bagi masyarakat adat di Kalimantan Selatan.
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat sebagai Kunci
Sekretaris Dinas Kehutanan Kalteng, Waluyo Budi Setyono, menyambut baik kunjungan Komisi II DPRD Kalsel dan memberikan perspektif penting mengenai pembentukan hutan adat. Menurut Waluyo, langkah fundamental yang harus dilakukan adalah pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri.
Waluyo menekankan bahwa meskipun hutan adat dikelola oleh masyarakat adat, pengelolaannya harus tetap bertanggung jawab. Oleh karena itu, skema hutan desa disarankan sebagai salah satu opsi, karena status kawasannya akan tetap sebagai hutan dan menjadi milik desa secara berkelanjutan.
Masyarakat juga perlu memahami secara menyeluruh agar kawasan yang telah diberikan tidak dialihfungsikan dari peruntukannya. Dengan skema hutan desa, status kawasan akan tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa selamanya, terlepas dari pergantian kepala desa.
Sumber: AntaraNews