KUHP Baru Jadi Senjata Ampuh Berantas Mafia Tanah, Bamsoet Ungkap Strategi Penegakan Hukum

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan KUHP Baru jadi landasan hukum kuat berantas mafia tanah, terutama kasus pemalsuan dokumen. Sinergi lintas lembaga dan digitalisasi kunci sukses penegakan hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KUHP Baru Jadi Senjata Ampuh Berantas Mafia Tanah, Bamsoet Ungkap Strategi Penegakan Hukum
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendukung penuh inisiatif Kementerian Pertanian dalam melakukan transformasi pertanian melalui hilirisasi untuk memperkuat kedaulatan pangan nasional dan menciptakan jutaan lapangan kerja. (AntaraNews)

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi landasan hukum yang kuat untuk menindak berbagai kasus pertanahan. Pernyataan ini disampaikan Bamsoet di Jakarta pada Minggu (14/6), menyoroti urgensi pemberantasan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. KUHP baru diharapkan mampu menjerat pelaku pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta resmi, memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Menurut Bambang Soesatyo, meskipun istilah "mafia tanah" tidak secara spesifik disebutkan, pasal-pasal terkait pemalsuan surat dan akta autentik dalam KUHP baru sangat efektif. Pasal-pasal tersebut dapat menjadi instrumen hukum ampuh untuk menindak para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan. Hal ini menjadi angin segar dalam upaya menciptakan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah di Indonesia.

Salah satu tantangan terbesar dalam memberantas mafia tanah adalah kemampuan pelaku menyamarkan kejahatan melalui dokumen yang tampak sah secara formal. Banyak kasus menunjukkan sertifikat tanah atau akta jual beli diterbitkan berdasarkan hak yang ternyata mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu. Kondisi ini membuat proses pembuktian menjadi sangat rumit bagi aparat penegak hukum, menuntut pendekatan yang lebih komprehensif.

KUHP Baru sebagai Landasan Hukum Kuat Berantas Mafia Tanah

Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa KUHP baru menyediakan berbagai pasal yang relevan untuk memerangi kejahatan pertanahan. Pasal-pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Instrumen hukum ini diharapkan dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh mafia tanah, sehingga praktik ilegal dapat diminimalisir.

Untuk memberantas mafia tanah, pendekatan "follow the document" dan "follow the benefit" harus diterapkan secara konsisten. Aparat penegak hukum tidak hanya cukup memeriksa dokumen transaksi yang digunakan dalam kasus pertanahan. Penelusuran juga harus mencakup siapa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik kejahatan tersebut, bukan hanya pelaku di lapangan.

Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Bambang Soesatyo menegaskan bahwa mafia tanah tidak akan pernah benar-benar hilang jika hanya pelaku lapangan yang diproses. Pengendali utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar harus turut dijerat hukum, demi keadilan dan efek jera.

Sinergi Lintas Lembaga dan Peran Digitalisasi dalam Pencegahan

Keberhasilan pemberantasan mafia tanah sangat bergantung pada sinergi antarlembaga terkait di Indonesia. Kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), pemerintah daerah, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sangat krusial. Berbagai lembaga ini terlibat aktif dalam tata kelola pertanahan nasional, sehingga koordinasi menjadi kunci.

Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara terpadu dan menyeluruh. Pemidanaan pelaku memang penting sebagai bentuk sanksi hukum. Namun, yang lebih utama adalah memastikan hak korban dapat dipulihkan dan status tanah yang bermasalah dapat dikembalikan sesuai keadaan hukum yang sebenarnya.

Digitalisasi layanan pertanahan menjadi instrumen penting untuk menutup titik rawan praktik mafia tanah di seluruh wilayah. Integrasi data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, penggunaan teknologi geospasial, blockchain pertanahan, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dapat mendeteksi anomali dokumen. Langkah-langkah ini akan memperkuat upaya pemerintah menciptakan sistem pertanahan yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.

Pemerintah harus mampu memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum yang kuat. Tanah tidak boleh mudah dirampas melalui rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak masyarakat atas tanah dan menjaga stabilitas sosial.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi