Menguak Pentingnya Pemetaan Kawasan Hutan: Dishut Kalsel Bekali Polhut dengan Kompetensi Baru
Dishut Kalsel meningkatkan kapasitas Polhut dalam pemetaan kawasan hutan guna pelestarian alam. Sosialisasi ini mengungkap pentingnya dasar hukum dan penanganan isu RTH serta permukiman di hutan. Simak selengkapnya!
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara proaktif memperkuat kapasitas aparat Polisi Kehutanan (Polhut) di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan para Polhut semakin kompeten dalam melakukan pemetaan kawasan hutan.
Penguatan kapasitas ini bertujuan utama untuk mendukung upaya pelestarian alam dan menjaga integritas kawasan hutan di Kalsel. Sosialisasi intensif telah diberikan kepada Polhut dari Dishut Kalsel, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan Taman Hutan Raya (Tahura).
Kegiatan yang dilaksanakan di Banjarbaru ini menekankan pentingnya konsistensi dan dasar hukum yang kuat dalam setiap kegiatan pemetaan. Hal ini krusial untuk menghadapi berbagai dinamika di lapangan, termasuk isu Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan permukiman masyarakat.
Pentingnya Dasar Hukum dalam Pemetaan Kawasan Hutan
Plh Kepala Bidang Planologi dan Pengelolaan Hutan (PPH) Dishut Kalsel, Arifudin, menegaskan bahwa setiap penunjukan kawasan hutan harus memiliki dasar hukum yang sah. Konsistensi penggunaan peta kawasan parsial menjadi kunci utama dalam memastikan validitas data.
Arifudin secara spesifik merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 6 huruf d dalam undang-undang tersebut mengatur tentang peta penunjukan kawasan hutan dan/atau koordinat geografis sebagai dasar yuridis yang tidak dapat diganggu gugat.
“Pentingnya konsistensi penggunaan peta kawasan parsial, setiap penunjukan kawasan hutan harus berdasarkan dasar hukum yang sah,” ujar Arifudin, menekankan aspek legalitas yang mendasari setiap tindakan pemetaan kawasan hutan.
Dengan demikian, pemahaman mendalam mengenai aspek hukum ini menjadi bekal esensial bagi para Polhut. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pengamanan dan penegakan hukum di lapangan memiliki landasan yang kuat dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Menangani Dinamika Lapangan: RTH dan Permukiman di Kawasan Hutan
Selain aspek legalitas, sosialisasi ini juga membahas berbagai dinamika yang sering terjadi di lapangan. Isu-isu seperti keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan permukiman masyarakat di dalam kawasan hutan menjadi perhatian serius.
Arifudin menjelaskan bahwa sertifikat tanah milik masyarakat yang berada di kawasan hutan memerlukan verifikasi ketat. Proses verifikasi ini harus dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status kepemilikannya.
Untuk kasus permukiman yang sudah terlanjur berada di dalam kawasan hutan, terdapat mekanisme khusus. Permukiman tersebut dapat dikeluarkan dari kawasan hutan setelah melalui proses revisi tata ruang yang kompleks dan memerlukan waktu.
Proses revisi tata ruang ini juga menuntut koordinasi yang kuat antar lintas sektor terkait. Hal ini menunjukkan komitmen Dishut Kalsel dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan.
Sinergi dan Keberlanjutan Pelestarian Hutan
Melalui sosialisasi ini, Dishut Kalsel memiliki harapan besar agar Polhut memiliki panduan yang solid dan seragam. Panduan ini akan sangat membantu dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penegakan hukum di lapangan secara efektif.
Tujuan akhirnya adalah untuk menjaga keamanan kawasan hutan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antar unit pelaksana di lapangan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Dishut Kalsel dalam memperkuat pemahaman teknis dan legalitas kawasan hutan, sekaligus membangun sinergi antar unit pelaksana dalam rangka menjaga kelestarian hutan,” kata Arifudin.
Penguatan ini tidak hanya meningkatkan kompetensi individu Polhut, tetapi juga memperkuat sistem pengelolaan hutan secara keseluruhan. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan kelestarian hutan Kalimantan Selatan bagi generasi mendatang.
Sumber: AntaraNews