Dishut Kalsel Perketat Pengawasan: Evaluasi PPKH Hutan Kalsel Pastikan Pemanfaatan Sesuai Aturan
Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) gencar melakukan Evaluasi PPKH Hutan Kalsel guna memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan dan mendukung tata kelola kehutanan yang akuntabel.
Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) baru-baru ini menggelar evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di wilayahnya. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mendukung tata kelola kehutanan yang akuntabel dan berkelanjutan. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Evaluasi tersebut merupakan bagian integral dari upaya pengawasan yang lebih luas, bertujuan utama untuk mendukung tata kelola kehutanan yang lebih baik dan transparan di Kalimantan Selatan. Kepala Seksi Pengukuhan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dishut Kalsel, Eko Nor Hardanto, menegaskan bahwa lembaganya sangat serius dalam menjalankan fungsi pengawasan ini. Hal ini penting demi menjaga integritas kawasan hutan.
Berlokasi di Banjarbaru, kegiatan evaluasi ini menjadi bagian penting dari agenda Dishut Kalsel yang berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan para pemegang persetujuan PPKH tidak hanya memahami tetapi juga memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara ketat, sehingga tidak ada penyimpangan dalam pemanfaatan hutan.
Pentingnya Evaluasi PPKH untuk Kelestarian Hutan
Eko Nor Hardanto menjelaskan bahwa evaluasi PPKH merupakan komponen krusial dari strategi pengawasan pemanfaatan kawasan hutan. Hal ini untuk menjamin seluruh kegiatan penggunaan kawasan tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku serta mencegah timbulnya dampak negatif yang merugikan terhadap kelestarian ekosistem hutan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan.
Penguatan pengawasan menjadi strategi penting yang diterapkan Dishut Kalsel guna memastikan pemanfaatan kawasan hutan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Inisiatif ini juga secara aktif mendukung terciptanya tata kelola kehutanan yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Ini adalah langkah proaktif dari pemerintah daerah.
Melalui evaluasi yang komprehensif ini, Dishut Kalsel berupaya menciptakan keseimbangan optimal antara kebutuhan pemanfaatan sumber daya hutan dengan tanggung jawab besar pelestarian. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan, memastikan ketersediaan sumber daya, dan melindungi keanekaragaman hayati bagi generasi mendatang. Ini adalah investasi jangka panjang untuk lingkungan.
Sinkronisasi Data Kawasan Hutan dan Tantangannya
Selain fokus pada evaluasi PPKH, Dishut Kalsel juga aktif membahas hasil rapat koordinasi yang sangat penting terkait perkembangan peta kawasan hutan. Peta ini menjadi rujukan utama dan fundamental dalam proses pengukuhan serta pengelolaan kawasan hutan di Kalimantan Selatan, sehingga akurasinya sangat krusial.
Dalam pembahasan mendalam tersebut, Eko Nor Hardanto mengungkapkan adanya temuan perbedaan signifikan yang memerlukan perhatian serius. Perbedaan luas wilayah terdeteksi antara peta Bangkuh 2025 yang baru dengan peta lampiran Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel Tahun Anggaran 2023. Disparitas data ini berpotensi menimbulkan kebingungan.
Eko menekankan bahwa perbedaan data dasar ini harus segera ditindaklanjuti secara serius dan cepat. Hal ini sangat penting agar tidak memicu perbedaan luas kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan masalah pada dokumen perencanaan dan pengelolaan kehutanan di masa mendatang, yang bisa menghambat pembangunan berkelanjutan. Akurasi data adalah kunci.
Untuk mengatasi perbedaan data yang krusial tersebut, Dishut Kalsel berencana melakukan rekonsiliasi pada minggu depan. Rekonsiliasi ini akan melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sebagai wali data resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kalimantan Selatan. Kerjasama ini diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat dan terpadu.
Sumber: AntaraNews