Dishut Kalsel Verifikasi Lokasi Agroforestry FOLU Kalsel di Tabalong untuk Kelestarian Hutan

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) memverifikasi lokasi agroforestry dalam program FOLU Net Sink 2030 di Tabalong, memastikan kesesuaian lahan dan potensi rehabilitasi hutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Agr

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dishut Kalsel Verifikasi Lokasi Agroforestry FOLU Kalsel di Tabalong untuk Kelestarian Hutan
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) memverifikasi lokasi agroforestry dalam program FOLU Net Sink 2030 di Tabalong, memastikan kesesuaian lahan dan potensi rehabilitasi hutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Agr (AntaraNews)

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) telah melakukan verifikasi lokasi kegiatan agroforestry sebagai bagian dari program Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Verifikasi ini berlangsung di kawasan hutan lindung Desa Lano, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada Jumat (06/03).

Kepala Seksi Perhutanan Sosial Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Dishut Kalsel, Saidah Hayati, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian lokasi. Selain itu, tim juga mengambil data luasan lahan yang diusulkan dalam program FOLU Net Sink kategori NC 3 dan NC 4.

Proses verifikasi ini krusial untuk memastikan bahwa areal yang diusulkan memenuhi kriteria program FOLU Net Sink 2030, termasuk potensi rehabilitasi kawasan dan kesiapan masyarakat. Masyarakat setempat di Desa Lano mengelola area ini melalui skema perhutanan sosial Hutan Desa Lano, yang berada dalam wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong.

Program FOLU Net Sink 2030 merupakan inisiatif strategis pemerintah Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Dalam konteks ini, kegiatan agroforestry memegang peranan penting sebagai salah satu metode rehabilitasi kawasan hutan yang efektif.

Saidah Hayati mengungkapkan bahwa tim verifikasi melakukan pengecekan kondisi lapangan secara menyeluruh. Hal ini untuk memastikan bahwa lokasi yang diusulkan memiliki potensi rehabilitasi yang baik dan masyarakat siap mengelola lahan dengan pola agroforestry.

Berdasarkan hasil pengecekan awal, areal yang direncanakan untuk kegiatan agroforestry di Desa Lano diperkirakan mencapai sekitar 90 hektare. Luasan ini akan menjadi bagian dari upaya rehabilitasi kawasan hutan sekaligus meningkatkan produktivitas lahan secara berkelanjutan.

Verifikasi lapangan menjadi tahapan esensial sebelum penyusunan proposal kegiatan FOLU Net Sink 2030. Data yang akurat dari lapangan akan menjadi dasar kuat dalam menyusun dokumen usulan kegiatan yang nantinya akan diajukan kepada Kementerian Kehutanan.

Tim Dishut Kalsel melakukan pengukuran dan identifikasi detail di lokasi. Proses ini memastikan bahwa semua aspek teknis dan sosial telah dipertimbangkan, termasuk kesiapan masyarakat Hutan Desa Lano dalam mengimplementasikan pola tanam ramah lingkungan.

Pengembangan agroforestry dalam skema FOLU Net Sink tidak hanya berorientasi pada pemulihan fungsi ekosistem hutan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Melalui pola tanam ramah lingkungan, masyarakat dapat memanfaatkan kawasan secara produktif sambil menjaga kelestarian alam.

Penerapan agroforestry di Desa Lano diharapkan memberikan manfaat ganda, baik bagi kelestarian lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat. Dari sisi lingkungan, kegiatan ini akan berkontribusi pada pemulihan fungsi ekosistem hutan yang terdegradasi.

Sementara itu, bagi masyarakat, agroforestry akan menciptakan sumber pendapatan baru melalui hasil hutan bukan kayu atau komoditas pertanian yang ditanam secara terpadu. Hal ini sejalan dengan prinsip perhutanan sosial yang menekankan pada pengelolaan hutan berkelanjutan berbasis masyarakat.

Dishut Kalsel berharap proposal kegiatan FOLU Net Sink kategori NC 3 dan NC 4 dari Desa Lano dapat diterima oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Jika disetujui, pelaksanaan agroforestry seluas sekitar 90 hektare ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kelestarian hutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi