Akademisi dan Menteri ATR/BPN Tegaskan Jual Beli Hutan Ilegal Berstatus PPKH Langgar Aturan

Praktik jual beli hutan ilegal berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Barito Utara menjadi sorotan, melanggar hukum dan berdampak serius pada ekosistem serta sosial.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Akademisi dan Menteri ATR/BPN Tegaskan Jual Beli Hutan Ilegal Berstatus PPKH Langgar Aturan
Praktik jual beli hutan ilegal berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Barito Utara menjadi sorotan, melanggar hukum dan berdampak serius pada ekosistem serta sosial. (AntaraNews)

Praktik jual beli kawasan hutan, terutama yang berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), kembali menjadi perhatian serius di Indonesia. Akademisi dan pejabat pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat menimbulkan dampak negatif luas. Sorotan utama tertuju pada wilayah Barito Utara, Kalimantan Tengah, di mana dugaan praktik jual beli lahan hutan oleh pihak-pihak tertentu marak terjadi.

Guru Besar Hukum Agraria, Sumber Daya Alam & Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, secara tegas menyatakan bahwa pemanfaatan kawasan hutan dengan cara menjual atau membelinya, meskipun berstatus PPKH, tetap melanggar aturan. Penegasan ini muncul di tengah maraknya klaim kepemilikan lahan di area hutan lindung dan konservasi oleh individu atau kelompok tertentu. Hutan, menurutnya, adalah tanah negara dan bukan tanah hak pribadi.

Kondisi ini diperparah dengan adanya dugaan praktik jual beli kawasan hutan oleh sekelompok masyarakat di beberapa wilayah yang berstatus PPKH, seperti di Karendan dan Muara Pari, Barito Utara. Pelanggaran ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang kuat dan konsisten sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini secara tuntas.

Abrar Saleng dari Unhas menjelaskan bahwa status hutan harus diperjelas, apakah itu hutan adat atau hutan negara. Jika suatu kawasan hutan memiliki PPKH, maka secara hukum itu adalah hutan negara. "Jika ada PPKH maka di Barito Utara itu hutan negara sehingga apabila ada masyarakat di Barito Utara yang mengklaim punya sertifikat maka itu ilegal," tegas Abrar Saleng.

Ia melanjutkan, hutan merupakan tanah negara, bukan tanah hak milik perorangan. Oleh karena itu, apabila ada masyarakat yang melakukan jual beli hutan, dan jika hutan tersebut adalah hutan negara, maka tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Penegakan hukum yang efektif sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan tanah negara secara ilegal.

Penyalahgunaan tanah negara, khususnya kawasan hutan, dapat berdampak buruk pada ekosistem lingkungan, ekonomi, dan sosial, baik di tingkat daerah maupun nasional. Kerusakan lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta konflik agraria adalah beberapa konsekuensi serius yang bisa timbul dari praktik jual beli hutan ilegal ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas.

Kepala Desa Muara Pari Barito Utara, Mukti Ali, membenarkan adanya lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berizin resmi di wilayahnya dengan status PPKH. Warga desa telah menerima tali asih dari pemegang PPKH, yang dibagikan kepada Desa Karendan dan Muara Pari. Namun, Mukti Ali membantah bahwa klaim kepemilikan hutan milik negara dilakukan oleh warganya.

Menurut Ali, pihak-pihak yang mengklaim dan diduga terlibat dalam praktik jual beli hutan ilegal tersebut justru berasal dari luar wilayah, bukan penduduk asli setempat. "Pihak-pihak yang mengklaim justru dari luar wilayah alias bukan penduduk asli. Untuk tali asih warga Muara Pari sudah diserahkan,” kata Ali.

Warga Muara Pari sendiri, kata Ali, memiliki hak kelola atas 190 hektare lahan sejak lama. Namun, pemerintah telah mengeluarkan PPKH untuk dikelola pihak lain. Meskipun demikian, warga setempat tetap patuh terhadap aturan dan mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ali juga mengungkapkan bahwa memang ada pihak yang menjual lahan tersebut kepada perorangan, namun bukan warga Muara Pari. "Memang ada yang menjual lahan itu kepada perorangan. Tetapi bukan warga Muara Pari, malah di wilayah kami juga, dijual oleh sekelompok orang tersebut,” tambahnya, menunjukkan kompleksitas masalah ini.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, dalam "Simposium Nasional Masyarakat Adat Barito Utara 2025", menjelaskan bahwa negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan ini berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, pengakuan tersebut mensyaratkan adanya pengakuan formal melalui peraturan daerah (perda). Artinya, suatu kawasan baru dapat diakui secara hukum sebagai hutan adat apabila keberadaan masyarakat hukum adat tersebut telah ditetapkan melalui perda. Tanpa pengakuan formal ini, secara yuridis tidak ada dasar hukum untuk menyatakan suatu kawasan sebagai hutan adat.

Berbagai kajian menunjukkan bahwa hingga saat ini, Barito Utara belum memiliki penetapan resmi berupa perda mengenai hutan adat. Dengan demikian, kawasan hutan di Barito Utara masih dikategorikan sebagai kawasan hutan negara. Setiap klaim atas nama hutan adat di wilayah tersebut harus diuji secara ketat berdasarkan kerangka hukum yang berlaku untuk menghindari ketidakpastian hukum, konflik sosial, dan penyalahgunaan lahan negara.

Menanggapi maraknya isu jual beli kawasan hutan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan kembali pada awal Desember tahun ini bahwa kawasan hutan di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan. Hal ini telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan dari Menteri ATR/BPN ini menggarisbawahi posisi pemerintah yang melarang keras praktik jual beli hutan ilegal. "Hutan tak boleh diperjualbelikan. Hutan itu bukan komoditas untuk itu," kata Nusron Wahid. Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan pribadi melalui cara-cara yang melanggar hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi