Kanwil Kementerian Hukum Kalbar Perkuat Pos Bantuan Hukum Desa di Mempawah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kementerian Hukum Kalbar) terus memperkuat fungsi Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdeskel) di Kabupaten Mempawah, memastikan akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat paling bawah.
Pontianak, 27 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kementerian Hukum Kalbar) secara proaktif memperkuat fungsi Pos Bantuan Hukum Desa atau Kelurahan (Posbankumdeskel) melalui serangkaian kegiatan penguatan dan pendampingan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelaporan layanan bantuan hukum di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, demi mewujudkan akses keadilan yang merata.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Posbankumdeskel adalah representasi kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya, desa dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum warga, sehingga keberadaan pos ini sangat krusial.
Penguatan ini mencakup pemahaman hukum, mekanisme layanan, dan pelaporan yang akuntabel serta terintegrasi dengan pusat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya di pedesaan, dapat memperoleh bantuan hukum yang memadai dan berkeadilan.
Peran Strategis Pos Bantuan Hukum Desa
Jonny Pesta Simamora menekankan bahwa kehadiran Posbankumdeskel merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan akses keadilan hingga ke tingkat paling bawah. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah menjangkau layanan hukum tanpa harus menempuh proses yang rumit.
Paradigma hukum saat ini lebih mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan restoratif, bukan semata-mata penghukuman. Kepala desa atau lurah memiliki peran strategis dalam mendorong mediasi dan penyelesaian non-litigasi sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks.
“Tidak semua persoalan harus berujung ke pengadilan. Melalui mediasi dan pendekatan restoratif, banyak masalah dapat diselesaikan secara humanis dan bermartabat,” ujar Jonny. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban pengadilan dan menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat.
Layanan Utama dan Pelaporan Digital
Dalam sesi teknis, penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalbar menjelaskan empat layanan utama yang disediakan oleh Posbankumdeskel. Layanan tersebut meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi, serta rujukan ke lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Para kepala desa/lurah dan paralegal juga dibekali pemahaman mengenai tata cara pelaporan melalui aplikasi Posbankum. Sistem pelaporan digital ini penting agar data kasus dan tindak lanjut layanan dapat terdokumentasi secara digital dan terintegrasi dengan baik.
Jonny juga mendorong agar setiap layanan Posbankum dilaporkan maksimal 1 x 24 jam. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan bahan evaluasi kebijakan di tingkat pusat, sehingga efektivitas layanan dapat terus ditingkatkan.
Tantangan dan Solusi Penguatan Posbankumdeskel
Diskusi interaktif selama kegiatan mengungkapkan berbagai tantangan yang sering dihadapi oleh para kepala desa. Beberapa di antaranya adalah polemik data bantuan sosial, tudingan masyarakat terhadap pemerintah desa, hingga keterbatasan kewenangan dalam menangani sengketa.
Tim Kanwil Kementerian Hukum menjelaskan bahwa Posbankum dapat menjadi ruang konsultasi awal dan sarana mediasi sebelum permasalahan membesar. Selain itu, Posbankum juga berfungsi sebagai sumber masukan kebijakan di tingkat pusat untuk perbaikan sistem hukum.
Komitmen bersama telah dibuat untuk mengoptimalkan peran Posbankumdeskel di Kabupaten Mempawah. Ini mencakup penguatan regulasi, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan, pelatihan paralegal desa bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH), digitalisasi pencatatan kasus, serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat.
Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan
Ke depan, Kanwil Kementerian Hukum Kalbar akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala dengan indikator kinerja yang terukur. Indikator ini meliputi jumlah kasus yang ditangani, jenis perkara, dan tingkat penyelesaiannya.
Sinergi berkelanjutan antara pemerintah desa dan penyuluh hukum diharapkan mampu menghadirkan layanan bantuan hukum yang solutif, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat desa di Kalimantan Barat. Ini merupakan upaya nyata untuk memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Sumber: AntaraNews